Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
sekretariat presiden
REHABILITASI PRESIDEN PRABOWO- Presiden Prabowo Subianto menerima dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). Prabowo merehabilitasi Rasnal dan Abdul Muis atas kasus hukum dan pemecatan dari ASN.  
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, Rabu (12/11/2025). 

Rehabilitasi Hukum Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. 

Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Baca juga: Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.(*)

Berikut Timeline Kasus Dua Guru Luwu Utara

1. Tahun 2017–2018 – Awal Permasalahan
Konteks: Beberapa guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji hingga 10 bulan karena dana BOS terlambat cair.

Tindakan: Kepala sekolah Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis mengadakan rapat bersama orang tua siswa dan komite sekolah.

Keputusan: Disepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu membayar guru honorer agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Catatan: Iuran berjalan atas kesepakatan komite dan tanpa keluhan berarti dari pihak sekolah atau orang tua siswa.

2. Tahun 2019 – Laporan ke Aparat Hukum
Sebuah LSM di Luwu Utara melaporkan kegiatan iuran tersebut ke Polres Luwu Utara, menuduh adanya pungutan liar (pungli).

Penyidik Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Masamba.

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

3. Tahun 2021 – Putusan Pengadilan Negeri dan Banding
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih).

Rasnal dan Abdul Muis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, namun vonis dinyatakan tetap bersalah.

4. Tahun 2023 – Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Status hukum mereka menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan peraturan ASN, pegawai negeri yang divonis bersalah dalam kasus korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

5. Oktober 2024 – Pemecatan Resmi oleh Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyatakan pemecatan dilakukan karena telah ada putusan pidana tetap dari MA.

Pemecatan ini menuai gelombang protes dari masyarakat, guru, organisasi alumni, dan DPRD Sulsel.

6. November 2024 – Dukungan Publik dan DPRD Sulsel
DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak: Disdik, keluarga guru, dan kuasa hukum.

Hasilnya, DPRD Sulsel mengeluarkan tiga rekomendasi penting:

Mengembalikan seluruh hak kepegawaian kedua guru.

Rehabilitasi nama baik dan martabat mereka.

Membawa rekomendasi ini ke tingkat nasional (DPR RI dan Presiden).

Dukungan juga datang dari PB IKAMI Sulsel dan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), yang menilai pemecatan itu tidak adil mengingat niat keduanya menolong guru honorer.


7. Awal 2025 – Upaya Hukum dan Audiensi ke Pemerintah Pusat
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

8. November 2025 – Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.


Isi surat tersebut:

  • Memulihkan nama baik kedua guru sebagai ASN yang telah berjasa di bidang pendidikan.
  • Menugaskan Kemendikbudristek dan Pemprov Sulsel untuk menindaklanjuti pengembalian hak administratif mereka (termasuk pensiun dan tunjangan).
  • Tindakan ini disambut positif oleh publik dan dianggap sebagai bentuk pemulihan keadilan moral bagi tenaga pendidik di daerah.(tribun-timur.com)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved