Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Imbas Kasus Pemecatan 2 Guru Lutra, Dewan Pendidikan Sulsel Desak Pemprov Perjelas Gaji Honorer

Guru SMA asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal batal dipecat setelah mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Dewan Pendidikan mendesak pemerintah buat aturan jelas mengenai gaji guru honorer 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akhir perjuangan manis dua guru SMAN 1 Luwu Utara.

Abdul Muis dan Rasnal mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya batal dipecat setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Dibalik kasus ini, ironi permasalahan gaji guru honorer menjadi perhatian.

Kedua guru tersebut di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Padahal dana tersebut hasil kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah. 

Baca juga: Presiden Prabowo Anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 2 Guru Lutra Batal Dipecat

GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto.
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (facebook)

Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.

Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar. 

Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.

Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.

Persoalan gaji guru honorer menjadi permasalahan yang berlarut-larut.

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Prof Arismunandar menilai dibutuhkan aturan jelas mengenai nasib guru honorer.

Masalah menimpa Rasnal dan Abdul Muis hendaknya jadi pemantik pemerintah menerapkan aturan yang jelas.

"Memang perlu dibuat sistem tata kelola guru khususnya guru non ASN, terkait mekanisme rektutmen dan pengganjiannya yang belum jelas," kata Prof Arismunandar dalam pesannya kepada Tribun-Timur.com pada Kamis (13/11/2025).

Prof Arismunandar mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulihkan nasib Abdul Muis dan Rasnal.

Disebutnya, memang hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa membantu dua guru tersebut.

"Saya setuju kalau itu (grasi/rehabilitasi) dilakukan karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dua guru ini mendapat rehabilitasi, bukan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anggota DPRD Sulsel Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.

Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. 

Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.

"Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru lutra tersebut," tambah Marjono.

Marjono pun mengapresiasi kekompakan semua pihak, termasuk rekan-rekan DPRD Sulsel dan PGRI Lutra yang dinilainya sebagai pemicu awal hingga masalah ini mendapat perhatian nasional.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved