Tribun Wajo
Pasca ASN Ditangkap Bawa Sabu, Anggota DPRD Wajo Usul Seluruh ASN Tes Urine
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Hairuddin, mengusulkan agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Wajo dites urine.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Hairuddin, mengusulkan agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Wajo dites urine.
Usulan itu mencuat pasca salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Wajo tertangkap mengantongi satu saset sabu-sabu.
"Dengan adanya ASN terlibat narkoba, sebagai mitra meminta Bupati agar seluruh ASN di Kabupaten Wajo di tes urine. Ini demi mencegah penyalahgunaan narkoba," katanya, Rabu (7/7/2021) sore.
Sekretaris Komisi I DPRD Wajo itu menyebutkan, usulan itu semata-mata untuk membersihkan ASN-ASN di lingkup Pemkab Wajo yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Lebih lanjut, apabila memang ada lagi ASN yang terlibat narkotika, maka sebaiknya Bupati Wajo mengambil langkah tegas.
"Memberikan sanksi berat jika dikemudian hari ada ASN kita positif narkoba," katanya.
Sanksi berat yang dimaksudkan politisi Partai Demokrat itu adalah pemecatan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di BPBD Kabupaten Wajo, Anis M (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Wajo di Jl Rusa pada Senin (28/6/2021) lalu.
"Benar, ada ASN Pemkab Waji yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan sudah dibuktikan melalui hasil uji labfor," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Pada saat ditangkap, Anis M masih menggunakan pakaian dinas harian (PDH) khaki.
Polisi menemukan satu saset plastik kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
Anis M pun dikenakan pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Herman menyebutkan bahwa ada 2 ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Satu diantaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN.
"Satu ASN sudah diberhentikan karena telah 2 kali melakukan pelanggaran pidana, satunya lagi masih dalam proses di Inspektorat," kata Herman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-dprd-wajo-hairuddin-43.jpg)