Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belajar dari Rumah

Pintu Masuk Kampus Unhas di Tamalanrea Tertutup Rapat Senin Pagi-Siang, Mahasiswa Kuliah Daring

Unhas sepi usai kuliah daring diberlakukan. Akses kampus dibatasi. Rektor keluarkan maklumat dukung tuntutan publik soal hukum dan keadilan.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/faqih imtiyaaz 
UNHAS SEPI - Suasana Unhas sepi usai diterapkan kuliah daring mulai Senin (1/9/2025). Tidak ada aktivitas mahasiswa di ruang kelas, taman kampus, hingga fasilitas olahraga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) sepi, Senin (1/9/2025), usai diberlakukan kuliah daring.

Pantauan Tribun-Timur.com, Pintu 1 Unhas lengang.

Satpam berjaga di gerbang masuk.

Area taman, lapangan sepak bola, dan depan rektorat tidak terlihat aktivitas.

Di lapangan basket hanya beberapa orang berolahraga.

Ruang kelas juga kosong.

Kepala Bagian Humas Unhas, Ishaq Rahman, menyampaikan pengendalian keamanan kampus.

"Sebagai bentuk upaya mengendalikan keamanan dan pengawasan dalam kampus, maka akses keluar-masuk Kampus Unhas hanya dapat dilakukan melalui Pintu 1 Unhas," kata Ishaq.

Akses di dua pintu lainnya ditutup sementara.

Pintu 0 dari arah workshop menuju GOR Areanatorium dan Pintu 2 arah RS Pendidikan ditutup.

Baca juga: 1–4 September, Unhas dan UNM Kuliah Daring

"Untuk sementara waktu ditutup, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, atau mengikuti perkembangan situasi dan kebutuhan," ujarnya.

Unhas telah menerbitkan surat edaran kuliah daring 1–4 September 2025.

 Surat bernomor 50560/UN.4.1.1/PK.01.03/2025 dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin.

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, juga mengeluarkan maklumat berisi tujuh poin.

Ia mencermati situasi dan tuntutan publik terkait penegakan hukum, keadilan sosial, pemberantasan korupsi, dan tata kelola negara.

Isi maklumat:

Mendukung tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah taktis memulihkan ekonomi, menegakkan hukum, menindak koruptor, dan menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945.

Mendukung tuntutan agar oknum pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan diberi sanksi hukum seberat-beratnya.

Negara harus menjamin kekerasan oleh aparat tidak terulang terhadap warga yang menyampaikan aspirasi dalam koridor demokrasi.

Mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam aksi massa 29 Agustus 2025 yang menyebabkan kematian secara tragis.

Meminta aparat bertindak tegas terhadap kelompok pelaku anarkis, perusak fasilitas publik, dan pengganggu ketertiban sosial.

Mengimbau mahasiswa Unhas agar menjaga ketertiban, tidak anarkis, tidak terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi sesuai hukum.

Mengimbau seluruh elemen masyarakat berkontribusi membangun bangsa sesuai konstitusi dan menjaga persatuan dalam bingkai NKRI. (*)
 
 Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved