Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba Ungkap Motif Pembunuhan Remaja di Jalanjang

Dari pemeriksaan polisi, awalnya korban berboncengan dengan rekannya menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
Tersangka Kauss pembunuhan ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (19/2/2026). Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengungkap motif pembunuhan remaja berinisial NB (19) di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.25 Wita, saat aktivitas warga mulai sepi. Korban diserang tiga pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah yang sama.

Ketiga pelaku yakni, SD (26), warga Jalan Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, pelaku utama yang melakukan penikaman, HA alias TR (24), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, berperan memukul korban, YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu, berperan menghasut SD.

Dari pemeriksaan polisi, awalnya korban berboncengan dengan rekannya menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Di tengah perjalanan, mereka dikejar oleh ketiga pelaku.

Saat tiba di lokasi SPBU, korban sempat melompat dari sepeda motor sehingga tertinggal, dan para pelaku mengejar serta melakukan penganiayaan.

"Korban mengalami beberapa luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Kamis (19/2/2026).

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba, namun meninggal dunia Rabu (18/2/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku sekitar pukul 01.30 Wita, tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita satu bilah badik sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SD melakukan penikaman berulang kali, sementara motif penganiayaan dipicu kesalahpahaman.

Pelaku YU mengaku ditendang korban di area Masjid Islamic Center Dato Tiro, lalu mengadu ke SD. 

SD dan HA kemudian mencari korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku mengaku tidak memiliki masalah sebelumnya dengan korban.

Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan bersama yang mengakibatkan kematian sesuai:

Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023

Subsider Pasal 468 ayat (2)

Subsider Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c dan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a & b UU RI Nomor 1 Tahun 2023

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, dua pelaku dewasa, SD dan HA, ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara pelaku anak, YU (16), ditangani Unit PPA.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved