Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT dan CV Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen, HIPMI Bone: Ada Plus Minusnya

Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha, termasuk di Kabupaten Bone.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PAJAK BONE - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bone, Andi Sinrang, Selasa (9/6/2026). Tarif PPh final UMKM dicabut untuk PT dan CV, HIPMI Bone ungkap kekurangan dan kelebihan. (Ketua HIPMI Bone, Andi Sinrang) 

Sementara kontributor terbesar pajak nasional berasal dari kalangan pengusaha besar Indonesia serta investor asing yang menjalankan aktivitas usahanya di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan iklim usaha agar tidak mengurangi daya saing dunia usaha dan minat investasi di daerah maupun secara nasional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved