Sosok dan Peran Gerry Aditya ASN Penerima Suap Terbanyak Sertifikat K3 Kemnaker

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PEMERASAN K3- Gerry Aditya Herwanto Putra, ASN Kemnaker jadi tersangka praktik pemerasan sertifikasi K3 menerima aliran dana Rp3 M dari Irvian Bobby Mahendro. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya termasuk Irvian Bobby Mahendro mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) satu dari 11 tersangka pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta baru dalam kasus pemerasan K3.

KPK mengungkap permainan kotor di balik proses penerbitan sertifikat K3.

Semestinya K3 dijalankan dengan prinsip transparansi dan profesionalitas.

11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti terlibat dalam aliran dana haram tersebut.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mencuat lantaran disebut turut menerima aliran dana dengan jumlah yang fantastis.

Kasus ini menunjukkan betapa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Oknum ASN itu berperan sebagai penerima uang dalam jumlah besar.

ASN yang dimaksud Gerry Aditya Herwanto Putra.

Gerry bukan sosok asing di kalangan internal Kemnaker.

Ia telah lama berkecimpung dalam bidang teknis terkait keselamatan kerja.

 TERSANGKA PEMERASAN K3- Gerry Aditya Herwanto Putra, ASN Kemnaker jadi tersangka praktik pemerasan sertifikasi K3 menerima aliran dana Rp3 M dari Irvian Bobby Mahendro. (IG/ditjenbinwasnakerdank3)

 
Ia tercatat sebagai alumni Teknik Metalurgi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) angkatan 1997.

Ia berlatar belakang akademis yang semestinya menjadi modal besar untuk mengabdi secara bersih.

Namun, perjalanan karier Gerry berakhir tercoreng.

Ia terbukti ikut menikmati aliran uang yang semestinya tidak ia terima.

Sejak tahun 2022 hingga saat ini, Gerry menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam posisinya, Gerry memiliki kewenangan strategis.

Ternyata posisi itu dimanfaatkan untuk menerima setoran dana ilegal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengungkapkan peran Gerry dalam skandal ini.

Gerry disebut sebagai penerima langsung aliran dana haram dari Irvian Bobby Mahendro, atau yang lebih dikenal dengan inisial IBM.

IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.

IBM memainkan peran penting dalam mengatur arus uang haram tersebut.

Menurut penyelidikan, sejak tahun 2019 hingga 2024, IBM diketahui telah menerima uang dengan total mencapai Rp69 miliar melalui berbagai perantara.

“Selain digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, IBM menyetor tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Uang sebesar itu tidak hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi IBM, tetapi juga dialirkan kepada sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemnaker.

Gerry tercatat menerima uang sebanyak Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Jumlah itu sangat besar bagi ASN.

Rinciannya, setoran tunai yang diterimanya mencapai Rp2,73 miliar, ditambah transfer langsung dari IBM sebesar Rp317 juta.

Gerry juga mendapat tambahan dana dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total sebesar Rp31,6 juta.

Dana yang diterima itu kemudian dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Termasuk membeli satu unit mobil senilai sekira Rp500 juta.

Selain itu, Gerry juga transfer uang kepada pihak lain dengan total mencapai Rp2,53 miliar.

Hal itu menunjukkan adanya pembagian uang ke jaringan lebih luas.

Meski Gerry menjadi salah satu penerima terbesar, KPK menegaskan masih ada sejumlah pejabat lain yang turut menikmati hasil dari pemerasan ini.

Nominal yang diterima pejabat itu jauh lebih kecil.

Skandal ini menjadi bukti nyata, praktik kotor di tubuh lembaga pemerintahan masih belum bisa benar-benar diberantas.

Kasus tersebut juga mengingatkan publik akan pentingnya integritas, khususnya bagi pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik yang menerima sedikit maupun banyak, dapat diproses secara adil dan transparan.

Mereka adalah:

1. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): Rp5,5 miliar

2. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): Rp3,5 miliar

3. mmanuel Ebenezer (Wamenaker): Rp3 miliar

4. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): Rp1,5 miliar

5. Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3): Satu unit mobil mewah

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Noel yang mendapatkan Rp 3 miliar.

Uang Rp 170 juta dan 2.201 Dollar Amerika Serikat.

KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 170 juta dan 2.201 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Tim mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, uang tunai sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201,” kata Setyo Budiyanto.

Selain itu, KPK juga mengamankan sebanyak 15 unit mobil dan 7 unit motor.

Rinciannya, 12 unit mobil disita dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; 1 unit disita dari Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan.

Kemudian, 1 unit dari Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto,  dan 1 unit dari Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker  tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya.

Selain itu, 6 unit motor disita dari Irvian Bobby Mahendro dan 1 unit disita dari Wamenaker Immanuel Ebenezer.

“Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi,” ujar Setyo.

KPK selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung pada tanggal 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang di Gerung Merah Putih KPK.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Terkini