TRIBUN-TIMUR. COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu yang diperiksa di kasus korupsi kuota haji.
Gus Yaqut sapaannya bahkan sudah dicegat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri.
Yaqut sudah diperiksa sebelumnya dan kembali akan dipanggil KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Juru bicara KPK Budi Praseyto menyebut kerugian negara tembus Rp 1 triliun lebih sesuai perhitungan awal.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang dikutip dari Tribunnews.com.
Angka kerugian negara ini merupakan perhitungan awal internal KPK didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK saat ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti penyidik masih mendalami peran berbagai pihak sebelum menetapkan tersangka.
Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana.
"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi.
Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.
SK menteri Barang Bukti
Lantas adakah kemungkinan Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini?
Terlebih setelah surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dijadikan barang bukti oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan soal kabar pencekalan Gus Yaqut ke luar negeri.
Asep juga mengaku hingga kini KPK masih mencari informasi terkait siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji ini dan siapa saja yang ikut menerima uang hasil korupsi kuota haji.
"Yang dicekal salah satunya saudara YCQ, ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," kata Asep dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (12/8/2025).
Selanjutnya terkait SK yang ditandatangani oleh Gus Yaqut, Asep menyebut SK tersebut kini telah menjadi barang bukti KPK.
Soal apakah Gus Yaqut akan menjadi tersangka karena menandatangani SK tersebut, Asep menuturkan KPK masih perlu mencari bukti-bukti lain yang menguatkan.
KPK juga harus menggali lebih dalam tentang bagaimana proses SK soal pembagian kuota haji itu terbit.
"Kemudian terkait dengan adanya SK yang ditandatangani oleh YCQ ini apakah sudah akan menjadi potential suspect (tersangka)."
"Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti."
"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," jelas Asep.
Asep menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri biasanya ada beberapa kemungkinan SK ini diterbitkan oleh suatu Kementerian.
Bisa SK itu sudah jadi dan menteri tersebut tinggal menandatangani. Bisa juga SK ini terbit karena ada perintah dari posisi yang lebih tinggi. Hal ini yang masih didalami oleh KPK.
"Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi dan ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani."
"Jadi kita lihat seperti tadi di awal itu siapa yang memberi perintah, apakah ada yang lebih tinggi dan memberi perintah, atau bagaimana, itu sedang kita dalami," terang Asep.
Lebih lanjut Asep mengungkap tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji ini terletak pada pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai undang-undang.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tercantum aturan pembagian kuota tambahan bagi haji reguler dan haji khusus. Yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.
Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani Gus Yaqut ini, kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50 : 50 antara kuota haji khusus dan reguler.
"Ini justru dari tingkat Dirjennya, di mana mereka kan sudah ketemu dengan asosiasi. Asosiasi yang tahu bahwa ada penambahan kuota haji sebesar 20.000, yang seharusnya berdasarkan undang-undang, sebesar 92 persen itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus."
"Kemudian mereka untuk berbagai macam alasan, akhirnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen dan 50 persen."
"Dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bawah, atau ini perintah dari atas, itu yang sedang kita dalami," tutur Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Harta Kekayaan Gus Yaqut
Nama : Yaqut Cholil Qoumas
Jabatan : Menteri
NHK : 36278 II.
Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000
1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733