TRIBUN-TIMUR.COM - Rekening milik dai kondang Ustadz Das'ad Latif yang sempat diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya dibuka kembali.
"Hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, saya ke kantor bank tempat saya menabung. Dapat berita, alhamdulillah, blokir (rekening) saya sudah dibuka. Alhamdulillah, saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih," kata Das'ad dalam video diunggah melalui akunnya di media sosial, Senin hari ini.
Sebelumnya, Das'ad menjadi korban pemblokiran rekening karena terindikasi lama tidak digunakan (dormant).
Rekening tersebut digunakan untuk menabung uang pembangunan masjid.
"Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya taruh di bank pemerintah," kata Das'ad melalui video di akunnya di media sosial yang diunggah, Kamis (7/8/2025).
Namun, di bank, dia mendapat pemberitahuan jika rekeningnya diblokir.
"Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan," kata dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin itu lebih lanjut.
Tak sampai sepekan setelah membuat video curhat, blokir rekeningnya pun dibuka kembali.
Baca juga: Kemenko Polkam: Blokir Rekening Dorman Efektif Tekan Judol 70 Persen di Indonesia
Das'ad bersyukur karena pemerintah segera merespon keluhannya.
"Ternyata hikmahnya, pemerintah masih mendengar suara ulama," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI karena mendengar suara ulama sekaligus representasi suara rakyat.
"Terima kasih Bapak Presiden. Terima kasih telah mendengar suara kami, suara ulama yang mewakili suara rakyat," tutur Das'ad dalam video berdurasi 1 menit 18 detik.
Dibukanya blokir rekening Das'ad juga disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Warga Kesal Rekening Diblokir, Padahal untuk Bayar Biaya Operasi Ayah
Curhat Das'ad disampaikan pada tanggal 7 Agustus 2025, namun rupanya blokir rekening sudah dibuka sejak 31 Juli 2025.
“Proses sudah selesai semua sejak 31 Juli 2025 lalu,” kata Ivan dalam keterangannya, Senin hari ini.
Pihak PPATK, kata Ivan, juga sempat bertemu dengan Das'ad guna mengklarifikasi maksud pemblokiran rekening.
PPATK sempat memblokir 122 juta rekening dormant dengan total nilai tabungan Rp 428,61 miliar.
Lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia ini beralasan, pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif tanpa disadari nasabah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Rekening pasif atau dormant itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya seperti judi online.
Rekening pasif juga dapat merugikan nasabah karena saldo terpotong otomatis oleh sistem perbankan untuk biaya administrasi.
Pada 2022, PPATK memblokir 242 rekening karena diduga digunakan untuk judi online.
Dalam video terbarunya, Das'ad juga mengimbau kepada pelaku judi online untuk segera tobat.
"Kepada saudara-saudaraku pelaku judi online yang mengorganisir, yang melindunginya, berhenti dan bertaubatlah sebelum kematian menghentikanmu. Percayalah, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu kalau tidak ada mudrahat di dalamnya. Kalau anda bertaubat, sesungguhnya Allah menyebutnya dengan 'Innallaha yuhibbu tawwabina' (artinya) Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat," tutur Das'ad mengutip surat Al-Baqarah ayat 222
Das'ad dalam video sebelumnya menyebut pemerintah salah mengambil kebijakan jika sapu rata dalam memblokir rekening, termasuk rekening untuk pembangunan masjid.
"Namanya menabung disimpan dulu. Kalau tidak disimpan, diambil terus bolak-balik, lebih baik disimpan di dompet. Namanya kita diajak menabung, kita simpanlah. Kenapa setelah saya simpan malah diblokir?" ujarnya.(*)