Bisnis Narkoba! Polisi Jabatan Kasat Narkoba Divonis Mati, Jebolan Akpol 2008

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri 

TRIBUN-TIMUR. COM - Berita tidak mengenakan datang dari kepolisian. 

Polisi bernama Kompol Satria Nanda terlibat bisnis narkoba.

Polisi berpangkat kompol ini bahkan menjabat Kasar Narkoba Polresta Balerang, Kepulauan Riau (Kepri).

Eks Kasat ini sekarang divonis mati. 

Kompol Satria Nanda lulusan Akpol 2008. 

Menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang sejak April 2024.

Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

Keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba.

Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.

Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menjatuhkan putusan banding terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyisihan narkotika jenis sabu menyeret Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Dua terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati di tingkat banding, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Berita Terkini