Jelang HUT ke-80 RI, Lapas Perempuan Sungguminasa Usulkan 256 Warga Binaan Terima Remisi

Editor: Muh. Abdiwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Perempuan Sungguminasa telah mengusulkan sebanyak 256 orang Warga Binaan untuk menerima Remisi Umum (RU). Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Lapas Perempuan Sungguminasa telah mengusulkan sebanyak 256 orang Warga Binaan untuk menerima Remisi Umum (RU).

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari 256 orang tersebut, dua di antaranya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang mana satu orang akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025, dan satu orang lainnya akan langsung menjalani pidana pengganti denda.

Berdasarkan data dari Sub Seksi Registrasi, 256 orang warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum terdiri dari 138 orang dengan tindak pidana narkotika, 20 orang kasus korupsi, 2 orang kasus illegal trafficking, dan 1 orang kasus money laundering, sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat 1 PP 99 Tahun 2012.

Selain itu, sebanyak 322 orang warga binaan juga diusulkan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak lima orang warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka karena kontribusi mereka dalam kegiatan seperti pendampingan keagamaan, olahraga, atau prestasi lainnya.

Untuk Anak Binaan, tercatat satu orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati menyatakan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang PRIMA sesuai core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif Warga Binaan selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA Kemenimipas, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” ujar Yohani.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari menegaskan bahwa pengusulan ini dilakukan secara selektif dan gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.

Lia menambahkan bahwa seluruh Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.

Besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Pengusulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab.

Berita Terkini