TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (5/8/2025) sore.
Pantauan Tribun Timur, Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini dikerahkan ke lokasi.
Dua kendaraan Tim Jatanras mejeng di depan kampus menara Phinisi, tepatnya di tepi jalan AP Pettarani.
Selain itu, hadir juga personel Sabhara Polrestabes Makassar di sisi selatan kampus, tepatnya di Jl Pendidikan.
Mereka hadir mengendarai motor trail dan berseragam dinas.
Ada juga kendaraan taktis Sabhara, mejeng di pintu selatan kampus orange itu.
Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Bahaya, Mahasiswa UNM Demo Sambil Kibarkan Bendera One Piece
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dikonfirmasi ihwal pengerahan aparat kepolisian itu.
Namun, belum memberikan keterangan.
Sebelum polisi hadiri, sejumlah mahasiswa sempat berkunjuk rasa di depan kampus.
Beberapa dari mereka melanjutkan aksi unjuk rasa setelah sebelumnya melakukan hal serupa di bawah Fly Over.
Mereka berunjuk rasa di bawah Fly Over sambil berorasi dan membakar ban, serta mengibarkan bendera.
Di antara bendera fakultas kampus, terlibat juga bendera Jolly Roger atau One Piece.
Presiden BEM UNM, Syamry pengibaran bendera itu sengaja dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
"Bendera One Piece yang menjadi roger ini adalah bentuk respons Indonesia yang semakin gelap dan cemas," ujar Syamry.
Ia pun mengecam tindakan berlebihan pemerintah dalam merespon keberadaan bendera anime bajak laut itu.
"Harusnya pemerintah itu tidak bersikap tegas dan represif kepada teman-teman atau masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya," jelasnya.
Terlebih lanjut Syamry, di dalam aturan bendera atau simbol negara, tidak diatur secara eksplisit terkait larangan pengibaran anime tersebut.
"UU yang mengatur soal kebenderaan dan tidak ada aturan hukum yang melanggar soal aturan bendera. Kecuali misalnya bendera itu lebih tinggi dari bendera Indonesia," sebutnya.
Selain pengibaran bendera, mahasiswa pendemo juga membentangkan spanduk.
Spanduk itu bertuliskan Indonesia Gelap Tolak RUU KUHAP dengan lima poin tuntutan.
RUU KUHAP adalah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang saat ini dibahas di DPR RI.
Mahasiswa khawatir, pengesahan KUHAP yang baru dapat membatasi ruang gerak meraka dalam bersuara.
Selain itu, mereka juga khawatir, KUHAP yang baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum.
"Salah satu misalnya penyadapan yang tanpa pengawasan dan masih banyak pasal-pasal masalah lainnya," terang Syamry.
"Makanya teman-teman melihat dalam prosesnya tidak ada juga partisipasi yang bermakna sesuai undang-undang nomor 12 tahun sesuai sebagaimana yang dimaksud harus ada partisipasi publik yang bermakna," tuturnya.
Adapun lima poin tuntutan yang dituangkan dalam spanduk dibentangkan adalah;
Pertama, menolak penulisan sejarah ulang.
Kedua, Cabut UU TNI dan tegakkan Supremasi sipil.
Ketiga, Tuntaskan kasus perampasan ruang hidup.
Keempat, Kejelasan kewenangan TNI Polri dan Kejaksaan
Kelima, evaluasi total PSN yang tidak berdampak pada rakyat.
Selain di bawah Fly Over, ada juga beberapa mahasiswa UNM mengenakan almamater demo depan DPRD Sulsel.(*)