TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib Bripda S anggota Polres Mamuju Tengah usai lecehkan kurir perempuan.
Bripda S anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) usai dilaporkan ke polisi oleh korban pelecehan.
Perempuan sehari-harinya jadi kurir ini baru berusia 23 tahun.
Bermula saat ST mengantarkan pesanan barang ke rumah Bripda S di daerah Tobadak Mamuju Tengah.
Kejadiannya Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.
Korban melintas di depan kamar pelaku.
Tanpa disangka korban langsung ditarik pelaku ke dalam kamar.
Korban tidak terima dan melawan.
Korban berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.
Sosok Bripda S kini menjalani penempatan khusus atau patsus dugaan kasus pelecehan.
Bripda S sehari-harinya bertugas di Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).
Bripda S dilaporkan melecehkan kurir perempuan yang antar pesanan ke tempatnya.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, benarkan adanya laporan dari korban.
“Pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” ujar Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan detail kronologi.
Penyidik akan klarifikasi ke terlapor.
“Mohon waktu. Jika proses klarifikasi selesai, kami akan sampaikan secara terbuka,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, Bripda S telah diamankan.
Saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di ruang tahanan internal Polres Mateng.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
Jika terbukti bersalah, Bripda S tak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
ST kini dalam pendampingan Dinas Sosial dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mateng.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan korban mendapat keadilan.(*)
Terancam Dipecat
Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.
Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.
"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com