TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaannya usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.
Pantauan Tribun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat(4/7) saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata "huuu" yang disuarakan beberapa perempuan tersebut begitu terdengar di telinga.
Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan. Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.
"Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom," demikian kalimat yang mereka serukan.
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan kejaksaan. Kalimat "Freedom Pak Tom" juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ada beberapa ibu yang mengikuti langkah Tom yang bergerak menuju ke arah pintu keluar setelah eks Mendag itu menjalani sesi doorstop dengan awak media. Tak berhenti di situ, sekitar empat hingga lima orang ibu tampak berdiri di pintu keluar gedung pengadilan.
Mereka menggenggam poster bertuliskan "Kawal terus Tom Lembong sampai bebas" dan "We are together, Tom Lembong free, free".
Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom".
Diketahui, Tom Lembong datang ke ruang persidangan Kusuma Atmaja sekira 14.18 WIB. Tom Lembong tampak menggunakan kemeja berwarna abu-abu. Di lokasi terlihat juga Tom Lembong ditemani istrinya Franciska Wihardja. Franciska tampak menggunakan baju dengan warna yang sama dengan Tom Lembong.
Saat berada di ruang persidangan Tom Lembong duduk di bangku bagian depan sambil menunggu sidang dimulai.
Terlihat Tom Lembong dan istrinya kompak kerap melemparkan senyum kepada para pendukungnya.
Sepanjang menunggu persidangan dimulai, terlihat Franciska Wihardja terus genggam erat tangan Tom Lembong.
Sementara itu sidang dimulai sekira 14.30 WIB. Di persidangan jaksa mengatakan surat tuntutan untuk terdakwa Tom Lembong setebal 1.091 halaman.
"Total surat tuntutan kami 1.091 halaman," kata jaksa di persidangan.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP), Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
Kemudian ada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Wisnu Hendra Ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF), Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI) serta Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
Lalu ada Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tidak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribun Network/fah/mat/wly)