TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) kota Makassar meminta kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah.
Himbauan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar : VI/2025.
Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025 , terdapat dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di kota Makassar.
Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis 26 Juni pukul 23.59.
Kemudian poin kedua, pelaku usaha bar, pub dan club malam tutup Mulai Kamis 26 Juni pukul 07.00 dan kembali buka 28 Juni pukul 08.00.
Ketua APIH Kota Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, sebagai asosiasi tentu harus ikut terlibat menyampaikan hal tersebut.
Tidak hanya untuk 1 Muharram, namun, kata Hasrul, semua hari besar keagamaan.
"Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga." katanya, Kamis, (26/6/2025).
Adapun kata Hasrul, APIH akan selalu mengikuti regulasi dan aturan dari pemerintah
"Jadi kita hanya menyampaikan apa yang telah diedarkan oleh pemerintah kota sebelumnya," jelasnya.
"Inilah tugas APIH bahwa semua pelaku hiburan harus mengikuti aturan yang ada untuk kebaikan bersama," tambah dia.(*)