Sidang Uang Palsu

Andi Ibrahim Ungkap Kesaksian Annar Sampetoding Banyak Tak Sesuai Fakta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU - Sidang uang palsu. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/6/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

TRIBUN-GOWA.COM - Annar Salahuddin Sampetoding jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang sindikat uang palsu

Sidang berlangsung di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025).

Penasehat Hukum terdakwa Andi Ibrahim, Dr Alwi Jaya menerangkan jika ada beberapa kesaksian Annar tidak sesuai dengan keterangan kliennya.

Salah satunya berkaitan pertemuan antara terdakwa dan saksi Annar Salahuddin Sampetoding. 

Saksi Annar sebelumnya menyebutkan tiga kali pertemuan yang diawali dengan telepon dari terdakwa.

Ia mengaku terdakwa Andi Ibrahim terlebih dahulu ditelepon oleh Annar sebelum bertemu. 

Sedangkan menurut versi Annar, dia langsung ditemui oleh Andi Ibrahim

Fakta ini menurutnya, menunjukkan  justru Annar lah yang menghubungi terdakwa untuk datang ke rumahnya.

"Makanya tadi disangkali dalam persidangan, tadi katakan bahwa tidak benar. Karena saya tidak tahu nomor teleponnya (Annar)," katanya.

Tak hanya itu, perbedaan kesaksian Annar dengan Syahruna dan Andi Ibrahim.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi ini, Annar menyangkal mesin offset sebelumnya dikatakan dibeli oleh Syahruna dari uang yang ditransfer oleh Annar.

Namun, Annar mengakui mesin offset tersebut tidak dibeli namun disita dari seseorang di Kediri karena belum membayar utang Rp 15 juta.

"Sebenarnya banyak yang tidak sesuai, baik dari pada pengakuan saksi-saksi yang lain, termasuk Syahruna. Bahwa itu mereka ketahui (mesin) itu dari Jl Sunu ke UIN. Mereka mengakui seperti itu, termasuk tadi mesin-mesin objektif, mesin offset dan 5 mesin offset itu dengan disampaikan kepada terdakwa itu adalah mau mencetak buku," jelasnya

"Tapi tidak pernah dipergunakan. Sehingga dia rencana mau jual (mesin offset)," sambungnya

Sidang tersebut juga menghadirkan lima dari 15 terdakwa yang menjalani pemeriksaan saksi, yaitu Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sepuluh terdakwa lainnya dijadwalkan sidang pada Jumat, 4 Juli 2025, yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini