Pemkot Makassar Selamatkan Ribuan Honorer Lewat Skema PJLP

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Makassar, A Zulkifly

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Kota Makassar berhasil menyelamatkan ribuan tenaga honorer yang sebelumnya diputus kontrak akibat kebijakan pemerintah pusat. Dari total 3.734 honorer yang diberhentikan, sebanyak 2.624 tenaga operasional 24 jam kini kembali dipekerjakan melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Mereka telah menandatangani kontrak dan mulai aktif bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak dua pekan terakhir.

Setelah menyelesaikan penempatan bagi tenaga operasional, Pemkot Makassar kini mengalihkan perhatian pada tenaga teknis dan administrasi yang belum terserap.

Rapat pembahasan terkait mekanisme PJLP bagi kategori ini dijadwalkan digelar pada Senin (23/6/2025).

"Hari Senin kita rapatkan untuk tenaga administrasi. Mudah-mudahan sudah ada solusinya," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan, A Zulkifly, Minggu (22/6/2025).

Rapat ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti BPKSDMD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Zulkifly berharap solusi ini dapat membantu tenaga administrasi, termasuk para mantan honorer yang tergabung dalam "Laskar Pelangi", untuk kembali mendapatkan pekerjaan yang layak.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa skema PJLP menjadi alternatif yang sah dan transparan dalam pengelolaan tenaga non-ASN, menggantikan sistem honorer yang selama ini dianggap tidak memiliki kepastian hukum.

"Berbeda dengan sistem honorer yang tidak memiliki dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja yang jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan," kata Munafri, Jumat (23/5/2025).

Munafri menyebut PJLP sebagai sistem yang lebih manusiawi, karena memberi penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN. Mekanisme rekrutmen juga dilakukan terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan dilengkapi perlindungan melalui BPJS.

"Beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung sudah menerapkan skema ini," ujarnya.

Pemkot Makassar berencana menetapkan dasar hukum pelaksanaan PJLP melalui peraturan kepala daerah.

Hal ini sejalan dengan larangan dari pemerintah pusat untuk merekrut tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan.

Berita Terkini