TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) wajib mengikuti harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan.
Kepatuhan ini menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan petani sawit di daerah.
Penetapan harga dilakukan dalam Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode Juni 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Abdul Gafar SP MM, dan diikuti oleh perwakilan PKS, pekebun, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, serta instansi terkait.
Penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 205/II/Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1/Kpts/KB.410/01/2025.
Berdasarkan hasil analisis, harga rata-rata penjualan Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.791,93 dengan Indeks K sebesar 88,29 persen.
Data ini menjadi dasar dalam menentukan harga TBS yang berlaku mulai 11 hingga 30 Juni 2025.
Abdul Gafar menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dari seluruh PKS terhadap harga yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus menyampaikan data perhitungan Indeks K, harga penjualan CPO, dan inti sawit secara lengkap untuk keperluan verifikasi.
“Ini penting untuk memastikan kesejahteraan para pekebun kelapa sawit dan menjaga keberlanjutan industri sawit di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Berikut rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman:
No | Umur Tanaman | Harga TBS (Rp) |
1 | 3 Tahun | 2.432,06 |
2 | 4 Tahun | 2.621,96 |
3 | 5 Tahun | 2.693,76 |
4 | 6 Tahun | 2.777,98 |
5 | 7 Tahun | 2.856,13 |
6 | 8 Tahun | 2.896,09 |
7 | 9 Tahun | 2.943,74 |
8 | 10-20 Tahun | 2.907,81 |
9 | 22 Tahun | 2.928,83 |
10 | 23 Tahun | 2.872,25 |
11 | 25 Tahun | Data tidak lengkap |
(tribun-timur.com)