TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).
Sidang lanjutan perkara uang palsu ini digelar di ruang sidang Kartika.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Pantauan di lokasi, Annar tampak mengenakan baju putih saat memasuki ruang sidang, dikawal petugas.
Tiga penasihat hukum Annar turut hadir, yakni Husain Rahim Saijje, Jamal Kamaruddin, dan Ashar Hasanuddin.
Selain Annar, empat terdakwa lainnya juga menjalani sidang perkara uang palsu.
Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Keempatnya mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (4/6/2025), JPU telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa.
JPU meminta majelis hakim agar menerima dakwaan dan menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Annar pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Selain itu, JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
"Eksepsi diajukan terdakwa disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli