TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI AM Nurdin Halid memimpin rombongan Komisi VI ke Jepang Kamis (12/6/2025).
Legislator Golkar itu didaulat sebagai Ketua Panja Perlindungan Konsumen.
Dalam kunjungan kerja tersebut, tim Panja Perlindungan Komisi VI mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak.
Seperti konjen RI Osaka, KBRI, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Osaka.
Komisi VI DPR RI saat ini tengah merumuskan RUU Tentang Perlindungan Konsumen.
"RUU Perlindungan Konsumen ini merupakan penyempurnaan dari UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Nurdin Halid.
Nurdin Halid mengatakan, sebagian besar pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Sehingga UU tersebut sudah saatnya diganti," kata Nurdin Halid.
"Jadi, ini bukan Revisi UU, tapi merupakan UU baru yang akan menggantikan UU No. 8 tahun 1999, karena sebagian besar pasal-pasal mengalami perubahan," sambung Nurdin Halid.
Dalam rombongan itu, hadir legislator Gerindra Andre Rosiade, legislator PAN Eko Patrio, legislator Nasdem Rachmad Gobel.