Kabar Terbaru Ganjar Pranowo Saingan Pramono Anung, Hadir di Pengadilan Tipikor

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJAR PRANOWO - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadiri sidang Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Ganjar Pranowo setelah kalah di Pilpres 2024.

Setelah menjabat Gubernur Jawa Tengah dua periode, Ganjar Pranowo tetap aktif di PDIP partai besutan Megawati.

Calon gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno unggul satu putaran Pilkada Jakarta 2024.

Dua saingannya, Ridwan Kamil - Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto kalah telak.

Sebelumnya,  Ganjar Pranowo juga dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Ganjar dan sejumlah elite PDIP menghadiri sidang Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, elite PDI-P yang hadir antara lain Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan Ferdinand Hutahaean.

Mereka disalami dan disapa oleh Hasto Kristiyanto yang mengenakan batik berwarna merah saat memasuki ruang persidangan.

Sekjen PDI-P itu juga terlihat berbincang singkat dengan Ganjar dan sempat foto bersama dengan Armuji menjelang persidangan dimulai.

Dalam perbincangan tersebut, eks Guberbur Jawa Tengah itu tampak memberikan semangat kepada Hasto.

"Pak Doktor," sapa Hasto kepada Ganjar, Kamis.

"Semangat," jawab Ganjar

Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai ahli dalam sidang Hasto.

Dalam sidang ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. 

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Laporan Terhadap Ganjar Pranowo Mandek, KPK Digugat Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor register 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto menyatakan, tim biro hukum hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (24/2/2025).

“Tim biro hukum hadir,” kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Adi Nugroho menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.

Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.

Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.

Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.

“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut," kata Kurniawan.

 "Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Pranowo hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadiri Sidang Hasto"

Berita Terkini