TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Lima pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Salah satu di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Enrekang, berinisial AH (50).
AH disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengatakan empat pelaku awalnya diamankan saat pesta sabu di sebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Kamis (5/6/2025).
Empat pelaku tersebut yakni AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).
"Awalnya anggota kami mengamankan empat orang saat sedang pesta narkoba. Mereka adalah AL, MT, RY, dan LD," kata Hari, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AH, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Enrekang.
“Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari terduga AH,” ujarnya.
Polisi kemudian menuju rumah AH yang letaknya berhadapan langsung dengan lokasi penangkapan empat pelaku.
Tim Sat Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan AH beserta barang bukti sabu seberat 41,86 gram.
“Kami amankan AH di rumahnya beserta barang bukti narkoba dengan berat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli seharga Rp33 juta,” jelas Kapolres.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Semua pelaku sudah berada di Mapolres Enrekang," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun-Timur, AH merupakan mantan anggota DPRD Enrekang periode 2009–2014 dari Partai Pemuda Indonesia (PPI). (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi