TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bambang Raya Saputra Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, setelah ditetapkan tersangka.
Bambang Raya akan diperiksa Polda Jawa Tengah sebagai tersangka pada pekan depan.
Pemeriksaan berkaitan aktivitas Mansion Executive Karaoke, diduga menyediakan praktik striptis dan prostitusi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa Bambang Raya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul minggu depan diperiksa sebagai tersangka," kata Artanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang Raya turut menerima hasil.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025).
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Tengah akan memanggil tersangka baru tersebut.
"Insyaallah pekan depan kita panggil,” ucapnya.
Namun, Dwi belum bisa menjelaskan secara detail soal identitas tersangka baru tersebut.
Dia hanya memberikan bocoran bahwa tersangka baru berjenis kelamin laki-laki.
"Inisial nanti, intinya dia pemilik, laki-laki," lanjut Dwi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U.
YS diduga berperan dalam mengatur jalannya aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi," ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
DPP siapkan bantuan hukum
Dewan Pimpinan Pusat Hanura pun menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Bambang Raya.
Hanura tak tinggal diam saat kadernya diduga terlibat bisnis karaoke telanjang.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Supatra Akbar dalam siaran persnya, Sabtu (7/6/2025).
Meski demikian, Partai Hanura menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Adil, partai menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kita juga akan mencermati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Kami berharap publik agar berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence' atau azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Bambang Raya merupakan pemilik bisnis karaoke Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang dan prostitusi.
Sementara itu, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit,"kata Bambang pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari tribunjateng.com.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihaknya akan segera merilis kasus ini.
Dwi menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan prostitusi ini cukup dikenal oleh masyarakat.
"Tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," kata, Kombes Dwi Subagio, Selasa (3/6/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah, Bambang Raya Saputra membantah bahwa dirinya yang mengelola Mansion Executive Karaoke.
"Saya bukan pengelola, tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yang komplit," tuturnya.
Ia mengatakan, ada dokumen yang dapat membuktikan klaim dirinya bukan sebagai pengelola Mansion Executive Karaoke.
"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola (pihak kedua) bukan tanggung jawab saya (pihak pertama)," tuturnya.
Saat ini, Bambang pun mengaku tengah berada di Jakarya.
Kebetulan ia lagi menemani anaknya yang tengah melahirkan.
Profil Bambang Raya Saputra
Bambang Raya Saputra adalah Ketua DPD Partai Janura Jawa Tengah.
Ia lahir di Madiun, Jawa Timur, 22 Maret 1952.
Selain dikenal sebagai politisi, Bambang Raya Saputra juga dikenal sebagai seorang pengusaha.
Bambang menduduki posisi penting di berbagai perusahaan, diantaranya PT Sanggar Film, PT Tanah Mas, PT Surya Inti Permata, PT dan Gala Bumi Perkasa.
Kemudian, Bambang juga diketahui memiliki posisi penting di PT Panca Logam Makmur.
Ia juga tercatat sebagai Direktur PT Standar Multi Guna, dan Direktur CV Dwi Muda Perkasa.
Dalam dunia politik, lelaki lulusan Institut Manajemen & Bisnis Indonesia (IMBI) Yogyakarta ini ternyata pernah menjadi Anggota MPR periode 1999-2004.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang tahun 2004-2009.
Kemudian, pada tahun 2005, Bambang pernah maju sebagai calon Wali Kota Semarang.
Di tahun 2010, ia juga sempat kembali maju sebagai calon Wali Kota Semarang.
Tidak hanya aktif di panggung politik, Bambang juga aktif di berbagai organisasi.
Bambang tercatat sebagai Ketua Umum FORKI Jawa Tengah dan Ketua Bidang Organisasi INKAI Pusat.
Kemudian, ia juga merupakan Ketua GM Kosgoro Jawa Tengah, dan Ketua AMPI Jawa Tengah.
Lalu, Bambang juga merupakan Penasihat FKPPI Jawa Tengah.
Harta Kekayaan Rp18,8 M
Dilansir dari Tribunnews.com, Bambang terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang periode 2009-2014 pada 5 Maret 2010.
Berdasarkan data tersebut, total kekayaan Bambang sebesar Rp18,8 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasal dari 29 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Pati, Kabupaten Kendal, dan Jakarta Pusat dengan total nilai Rp14,9 miliar.
Lalu, dirinya juga tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai sebesar Rp915 juta.
Selain itu, Bambang memiliki usaha pertambangan sebesar Rp300 juta.
Hartanya juga berasal dari loga milia, batu mulia, hingga barang antik yang memiliki nilai Rp1,2 miliar.
Bambang juga memiliki aset lain berupa surat berhaga senilai Rp25 juta dan kas sebesar Rp1,4 miliar.(ray/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Bakal Diperiksa Pekan Depan"