Dari hasil penangkapan Kamarang, munculah dua nama yakni Irfandi dan Mubin.
Menurut Adrianto, dari pengakuan Kamarang, dia mendapatkan uang palsu dari Irfandi.
"Hasil pemeriksaan Kamarang, dia mendapatkan uang palsu dari Mubin melalui Irfandi yang mulia," ucapnya
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Irfandi. Kemudian polisi menangkap Mubin.
Kamarang diketahui bekerja sebagai koki. Sedangkan Irfandi bekerja pegawai Bank BNI.
Sedangkan Mubin, eks staf honorer di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Hasil keterangan Mubin, dia mendapatkan uang palsu dari Andi Ibrahim.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan selembar cetakan uang palsu di mobil Andi Ibrahim.
Uang palsu tersebut belum dipotong, dalam selembar cetakan tersebut terdapat 4 uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sehingga totalnya ada Rp 400 ribu.
Hasil interogasi, Andi Ibrahim mendapatkan uang palsu dari Syahruna.
Awalnya, Andi Ibrahim belum menunjukkan mesin pencetak uang palsu yang berada di gedung perpustakaan UINAM.
Barulah setelah Syahruna selaku yang memproduksi uang palsu, pihaknya menemukan mesin cetak tersebut
"Hasil interogasi barulah terdakwa Andi Ibrahim menunjukkan satu kardus uang palsu disimpan di kampus UIN. Kami diperlihatkan ada sekitar Rp 400 juta sudah digunting dalam kardus tadi," ucapnya
Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda sidang berbeda-beda.