TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan (UPTD PPA DP3A-Dalduk KB Sulsel) terus berinovasi demi tingkatkan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
UPTD PPA DP3A-Dalduk KB Sulsel membuat inovasi Tangkasa na Cara’de (Tangani Kasus Perempuan dan Anak dengan Cepat, Ramah, Terpadu, dan Terdepan).
Inovasi ini untuk mempercepat penanganan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT PPA Sulsel, Andi Rahmi Adikarini melalui keterangan tertulis diterima Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).
“Inovasi ini dirancang untuk memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang cepat, ramah, terpadu dan terdepan,” ungkapnya.
Andi Rahmi mengutarakan, sebelum adanya Tangkasa na Cara’de, proses penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak rujukan dari kabupaten/Kota memakan waktu lama.
Penyebabnya, rujukan kasus yang dikirimkan tidak melampirkan hasil asesmen berkaitan kronologi kasus.
Oleh karena itu, UPT PPA Sulsel harus re-assesment kepada korban yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Asesmen yang berulang kali kepada korban, ungkap dia, dapat berdampak negatif pada kondisi psikologis korban.
Pasalnya, korban harus mengingat kembali peristiwa traumatik dialaminya.
“Tangkasa na Cara’de menghadirkan sebuah layanan digital yang mempermudah proses rujukan, mempercepat penanganan, dan memastikan korban tidak lagi merasa terbebani dengan proses panjang,” jelasnya.
Andi Rahmi menjelaskan, melalui Tangkasa na Cara’de, setiap perujuk dapat langsung mengirimkan asesmen awal melalui form Tangkasa na Cara’de yang memuat informasi terkait gambaran kasus dan layanan yang dibutuhkan korban.
Layanan ini diawali dengan menerima surat rujukan dari kabupaten/kota melalui hotline UPT PPA Sulsel.
Selanjutnya, petugas UPTD PPA kabupaten/kota sebagai perujuk kasus mengisi link google form Tangkasa na Cara’de dengan data korban, kronologi kejadian dan kebutuhan layanan secara lengkap dan sistematis.
Mulai dari layanan pengaduan, rumah aman, jangkauan, mediasi, pemulangan, pendampingan sosial, pendampingan kesehatan, pendampingan hukum, hingga layanan psikologis.