Perangkat Desa dan Keluarganya Dilarang Masuk Struktur Koperasi Merah Putih di Maros

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koperasi Merah Putih - Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sudirman, Kabupaten Maros. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menyampaikan 103 desa/kelurahan kini telah membentuk kepengurusan koperasi merah putih.
Koperasi Merah Putih - Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sudirman, Kabupaten Maros. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menyampaikan 103 desa/kelurahan kini telah membentuk kepengurusan koperasi merah putih.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pengurus Koperasi Merah Putih (Kopdes) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Maros kini telah resmi terbentuk, dengan melibatkan warga sipil secara langsung.

Jabatan ketua, wakil ketua bidang usaha dan bidang anggota, sekretaris, serta bendahara diisi oleh masyarakat umum, bukan dari unsur perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus,Rabu (28/5/2025).

“Berdasarkan regulasi, pengurus koperasi tidak boleh berasal dari perangkat desa maupun keluarga dekat kepala desa,” katanya kepada Tribun Timur.

Saat ini, struktur pengawas koperasi pun dibentuk secara terpisah dan independen, terdiri dari satu ketua dan dua anggota.

Mantan Kadis DP3A ini menyebut, hingga kini sudah terbentuk kepengurusan koperasi di 103 wilayah, terdiri dari 80 desa dan 23 kelurahan di seluruh Kabupaten Maros.

“Semua desa dan kelurahan sudah selesai membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, selanjutnya ditindaklanjuti dari Kopumdag,” ujarnya.

Setelah pembentukan pengurus, dokumen koperasi akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Maros sebelum masuk tahap legalisasi.

Kepala Kopumdag Maros, Agustam, menyebutkan bahwa setelah verifikasi rampung, dokumen akan diserahkan ke notaris untuk pembuatan akta pendirian.

Biaya pembuatan akta ini ditanggung penuh oleh pemerintah daerah melalui APBD, khususnya dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan anggaran Rp2,5 juta per koperasi.

Koperasi Merah Putih ini dirancang menjalankan tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

“Tujuan kami adalah membangun sistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan inklusif. Pengurus dari warga menjadi kunci agar koperasi benar-benar menjadi milik masyarakat,” kata Agustam.

Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.(*)

Berita Terkini