TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu.
Sidang berlangsung di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025)
Annar menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Eksepsi dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Annar yakni Husain Rahim Saijje, Jamal Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin, hadir.
Usai sidang, Annar berjalan dan dihampiri sejumlah anggota keluarganya.
Tangisnya semakin pecah ketika beberapa anggota keluarganya menghampiri terdakwa Annar.
Annar terlihat memeluk beberapa anggota keluarganya.
Lalu dia pun dibawa oleh petugas ke luar ruang sidang untuk dibawa kembali ke tahanan.
Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny membuka sidang perkara uang palsu.
Tampak dua JPU Andi Basri Baco dan Aria Perkasa
Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.
Sehingga, total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.
Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.
Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)
Laporan jurnalis TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli