Siapa Sebenarnya Brigjen Djuhandhani? Berani Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Tanpa SP3

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
IJAZAH JOKOWI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan karier Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah ijazah Jokowi palsu.

Brigjen Djuhandhani menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Ia memastikan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji laboratorium forensik (labfor).

Adapun hasil uji labfor menyatakan ijazah mantan Wali Kota Solo itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Atas keputusan tersebut, Pakar telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah 'serang balik' Bareskrim Polri.

Roy bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak profesional dalam proses penyelidikan ijazah Jokowi.

"Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri, misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11,12. Kapolri, kita kabari," kata Roy dikutip dari program Adisty on Point yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).

Roy menilai pelaporan ini perlu,  agar masyarakat menyadari ada proses penyelidikan tidak benar oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sosok Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro  mencuat dan menjadi aparat terdepan dalam menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan ijazah Jokowi.

Dari hasil serangkaian penyelidikan hingga uji pada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), hasilnya menyatakan Jokowi memang mendaftar dan lolos masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.

 Demikian diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.

"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."

"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Belum berkekuatan hukum tetap

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah Jokowi dinilai belum berkekuatan hukum tetap.  

 “Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak menjatuhkan vonis.

 “Hanya vonis hakim di pengadilan bisa menghentikan perkara. Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang.

Sementara, hasil disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri ini baru sebatas penyelidikan.

“Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sementara SP2Lid merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tidak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.

Ia menilai, penghentian perkara oleh Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid bisa menjadi preseden buruk bila tidak transparan dan akuntabel.

“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya.

Dalam kondisi seperti itu, kata Bambang, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum Polri.

Namun, mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama, sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan alasan penghentian pengusutan ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

 Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

Lantas siapa sosok Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro?

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. seorang perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri sejak 23 Desember 2022.

Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri hingga Dirreskrimum Polda Jateng.

Berikut profil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro lahir di Magelang, Jawa Tengah pada 31 Mei 1969.

Saat ini, ia berusia 55 tahun.

Brigjen Djuhandhani memiliki istri yang bernama Upi Rusmeinur.

Ia juga telah dikaruniai seorang anak.

Pendidikan

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Seangkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyi Sigit Prabowo.

Ia berpengalaman di bidang reserse.

Usai lulus dari Akpol, Brigjen. Pol. Djuhandhani melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, serta Lembaga Ketahanan Nasional.

Berikut riwayat pendidikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro:

Akpol (1991)

PTIK

SESPIM

LEMHANNAS (2020).

Karier

Perjalanan karier Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berawal saat menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri.

Tak berselang lama, Djuhandhani ditunjuk menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tahun 2019.

Setelah itu, ia didapuk sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2020.

Setahun kemudian, Brigjen. Pol. Djuhandhani dimutasi dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Terhitung sejak 23 Desember 2022, ia mengemban tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hingga sekarang.

Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro:

Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2019)

Dirreskrimum Polda Bali (2020)

Dirreskrimum Polda Jateng (2021)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2022 hingga sekarang). (*)

Berita Terkini