Daftar Kasus Besar Dibongkar AKBP Edy Sabhara Anak Komjen Jusuf Manggabarani

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK EKS KAPOLRI - Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani putra mantan Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani. AKBP Edy Sabhara Manggabarani jadi penerus mendiang ayahnya di Polri.
ANAK EKS KAPOLRI - Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani putra mantan Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani. AKBP Edy Sabhara Manggabarani jadi penerus mendiang ayahnya di Polri.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Pepatah itulah yang menggambarkan karier AKBP Edy Sabhara Manggabarani.

Lulusan Akpol 2006 itu putra dari Komjen Jusuf Manggabarani mantan Wakapolri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

AKBP Edy Sabhara Manggabarani perwira muda berlatar reserse.

Ia jadi penerus mendiang ayahnya di Korps Bhayangkara.

Sejumlah kasus besar pernah diungkap AKBP Edy Sabhara Manggabarani.

Salah satunya Kasus Pembunuhan Feni Ere wanita muda asal Kota Palopo Sulsel.

Kasus Pembunuhan Feni Ere pernah jadi perhatian publik Sulsel.

Kasus pembunuhan itu baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Kasus Pembunuhan Feni Ere dibongkar oleh Tim Gabungan Polda Sulsel yang dipimpin AKBP Edy Sabhara Manggabarani.

Saat itu AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjabat Kasubdit III Jatanras Polda Sulsel.

"Dalam dunia kejahatan, kebenaran adalah peta dan penyidik adalah pembacanya."

Baca juga: Sosok AKBP Edy Sabhara Putra Jusuf Manggabarani Calon Jenderal Polisi

Kalimat ini kerap digaungkan oleh Panit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Ipda Abdillah Makmur, yang lebih dikenal dengan panggilan Abe.

Keahliannya dalam menangani kasus-kasus besar baru saja membuahkan hasil luar biasa bersama tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Palopo.

Di bawah komando Kasubdit III Jatanras Polda Sulsel, AKBP Edy Sabhara, yang juga anak mantan Wakapolri, tim yang beranggotakan 24 orang ini berhasil mengungkap misteri kematian Feni Ere (27), seorang karyawati showroom mobil di Kota Palopo yang hilang sejak 25 Januari 2024.

Misteri Kematian Feni Ere Terungkap

Kunci dari terungkapnya kasus pembunuhan ini ditemukan setelah pelaku, Amma (34), berhasil ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025.

 Penyelidikan yang tidak mudah ini membutuhkan waktu panjang, dengan pelaku yang cukup lihai dalam menghilangkan jejak.

Kasus ini bermula pada 25 Januari 2024, ketika Parman, ayah Feni, melaporkan hilangnya putri sulungnya yang mendadak menghilang.

Laporan tersebut diterima karena Feni tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 1x24 jam. 

Baca juga: Didikan Komjen Jusuf Manggabarani, Putranya AKPB Edy Sabhara Kini Jabat Kapolres Pinrang Sulsel

Pada awalnya, Polres Palopo tidak langsung melakukan olah TKP karena keluarga korban berasumsi Feni pergi secara sukarela.

Namun, barang-barang milik Feni yang hilang, termasuk koper, menimbulkan kecurigaan.

Petunjuk dari Temuan yang Mencurigakan

Pada bulan kedua setelah hilangnya Feni, Polres Palopo meminta bantuan tim Resmob Polda Sulsel.

Tim segera menemukan bukti-bukti mencurigakan di TKP, seperti bercak darah dan sebuah celana dalam yang tergantung di pintu belakang rumah korban.

Dugaan semula bahwa Feni mengalami keguguran atau aborsi segera terungkap palsu setelah tidak ditemukan rekam medis yang mendukung dugaan tersebut.

Pada 17 Juli 2024, tim menemukan mobil Honda Brio milik Feni yang terparkir di rumah kosong di Komplek Bukit Baruga Antang.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut memang milik Feni, dan polisi pun menyita mobil itu sebagai barang bukti.

Penemuan Kerangka dan Proses Penyidikan yang Berlanjut

Pada 10 Februari 2025, temuan baru muncul ketika seorang warga menemukan kerangka manusia di hutan Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo.

Setelah dilakukan pemeriksaan DNA, terungkap bahwa kerangka tersebut adalah milik Feni Ere, yang hilang sejak Januari 2024.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Feni telah dibunuh.

Meskipun banyak bukti ditemukan, kinerja polisi sempat disorot oleh opini publik yang menuduh mereka tidak serius mengungkap kasus ini.

Namun, dengan arahan dan kepemimpinan yang tegas dari AKBP Edy Sabhara, tim tetap fokus melakukan penyelidikan tanpa menghiraukan keraguan dari luar.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Amma, seorang pria yang memiliki pengetahuan tentang alam dan cara mengikat simpul, yang terkait dengan kegiatan alam terbuka.

Amma adalah teman dari ayah Feni, Parman, serta anggota komunitas pecinta alam. 

Setelah mengamati berbagai petunjuk dan melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap Amma pada 20 Maret 2025 di rumahnya dekat tempat kerjanya di Luwu Utara.

Dalam interogasi, Amma mengakui perbuatannya. Ia mengaku merudapaksa Feni, kemudian membunuhnya dengan membenturkan kepala korban ke tembok dan mengikat tubuh korban dengan tali.

Amma juga mengungkapkan bahwa ia membuang tubuh korban di hutan, setelah membawa mobil korban ke rumah kosong di Bukit Baruga Antang.

Ancaman Hukum dan Reaksi Keluarga Korban

Akibat perbuatannya, Amma kini terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Keluarga Feni, yang sempat merasa kehilangan harapan, akhirnya merasa lega dan terharu setelah kasus ini terungkap.

Mereka pun menganggap tim polisi, khususnya Ipda Abdillah Makmur (Abe), sebagai bagian dari keluarga mereka yang telah bekerja keras untuk membawa keadilan.

Dari kasus ini, terlihat bagaimana tim gabungan Polda Sulsel, yang dipimpin oleh AKBP Edy Sabhara, dengan cermat dan tak kenal lelah, akhirnya berhasil memecahkan misteri pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Palopo.

Berita Terkini