TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka baru joki mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin (Unhas) ternyata dari kalangan internal.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Senin (19/5/2025).
Keempatnya merupakan oknum Tim Information and Technology (IT) Unhas.
"Inisial keempat tersangka baru ini, HI, MI ,MT, RA," kata AKBP Devi Sujana kepada tribun, Senin (19/5/2025).
Adapun peran keempat oknum IT itu ialah memasukkan aplikasi ke komputer peserta UTBK.
"Perannya, memasukan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," jelasnya.
Barang bukti disita akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menguatkan penyidikan kasus tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sekarang, 10 komputer, hp 12, tablet dan lainnya. Rencana minggu ini mau cek ke labfor," jelasnya.
Modus Operandi
Modus operandi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB) terbilang lihai.
Pasalnya, mereka membobol data komputer peserta ujian mirip dengan pola hacker yang menggunakan aplikasi dan remote control.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, awal mula cara curang ini terungkap karena adanya kecurigaan Wakil Dekat 3 Pascasarjana Unhas, Prof Amir Ilyas.
"Jadi ini diawali dengan kecurigaan bapak wakil dekan (Prof Dr Amir Ilyas) terhadap adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas," ujar Arya saat merilis kasus ini di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).
Kecurigaan itu, pun dilaporkan Prof Dr Amir Ilyas ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar.
Tipidter Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Jerryadi pun turun tangan mengecek komputer peserta UTBK.
Hasilnya, ditemukan aplikasi susupan pada komputer tersebut.
"Di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa untuk masuk ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Universitas Hasanuddin," ungkap Arya.
Aplikasi yang disusupkan ke komputer peserta akan memunculkan soal yang sama pada komputer si joki.
"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain," terang Arya.
"Sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi dan hasilnya keluar tentu hasilnya yang keluar sangat baik karena dikerjakan di luar dan bukan dikerjakan sendiri oleh calon mahasiswanya," bebernya.
Penyidik Tipidter Polrestabes Makassar kata Arya, masih mendalami kasus ini.
Pasalnya, diperkirakan, jumlah komputer yang telah disusupi aplikasi joki, lebih dari satu.
Kecurigaan adanya komputer lain yang sudah disusupi aplikasi joki, juga dibenarkan Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas.
Prof Amir Ilyas yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus itu, mengatakan, dari bukti rekaman CCTV yang diperoleh, pelaku masuk ke ruang UTBK saat malam hari.
Pelaku yang dimaksud adalah orang dalam Unhas yang merupakan oknum dari Tim IT berinisial, MYI.
"Ada juga bukti CCTV menunjukkan tim IT kami masuk tengah malam ke ruangan dan dia sempat hapus itu aplikasi saat kasus ini sudah ketahuan. Buktinya sudah diserahkan ke polisi," ungkap Prof Amir Ilyas.
Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, ada 7 komputer yang dia masukkan aplikasi. Belum ruangan yang lain.
"Ini masih kami cari buktinya, yang pasti yang tertangkap itu ada tujuh aplikasi yang ditanam ke komputer peserta ujian," tuturnya.
Tarif Sindikat Joki Rp200 juta
Terungkap nominal uang sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Tak tanggung-tanggung, jika berhasil meloloskan peserta, maka sindikat ini akan memperoleh uang ratusan juta rupiah.
Hal itu dibeberkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus joki ini di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).
"Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang (pelaku) ini terus kamu bayar sejumlah uang kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar," kata Arya.
"Tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta," ungkapnya
Khusus CAI yang berperan sebagai joki, lanjut Arya, diberi imbalan upah transfer sebesar Rp2 juta.
"Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal," ungkapnya.
Identitas dan Peran 6 Tersangka
Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).
"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.
Tersangka CAI, diketahui masih berstatus mahasiswi aktif di Unhas.
Ia berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.
Selain itu, CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.
Untuk tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat joki ini.
Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.
'Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Sementara tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.