TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Makassar menolak rencana pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir yang hanya berlaku tiga hari dalam sebulan.
Hal itu menyusul dengan diluncurkannya aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pemilik UMKM Sarung Lontara Wanua Panrita Kitta, Mimi, menilai kebijakan ini akan berdampak negatif bagi pelaku UMKM.
Pasalnya, kata dia, sebelum pembatasan gratis ongkir saja, daya beli sudah sangat menurun.
Apalagi jika aturan tersebut diberlakukan sudah tentu sangat berdampak pada penjualan.
“Omzet pasti terjun bebas,” kata Mimi, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (18/5/2025).
Mimi menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan menimbulkan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Semisal saya memiliki 4 karyawan. Karena produksi menurun, maka secara otomatis saya akan mengurangi pekerja karena penjualan di toko online sangat menurun," kata Mimi.
"Sangat untung kalau ada yang belanja dua sampai tiga orang per hari,” jelasnya.
Olehnya, Mimi berharap pemerintah bisa membantu pelaku UMKM, apalagi di masa banyaknya tantangan ekonomi.
Bukan malah menjadikan pelaku UMKM semakin tidak berdaya dalam berniaga.
“Kalau kebijakan ini diterapkan, sudah pasti membuat pembeli semakin malas berbelanja," kata Mimi.
"Karena ongkir mahal, apalagi kami di wilayah timur, ongkir biasanya hampir setara harga barang jualan,” imbuhnya.
Senada, pemilik UMKM Bajabu Bugis Mama Aji Fakra Rauf mengatakan kebijakan pembatasan gratis ongkir akan membuat omzet turun.