TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi pelanggan PLN.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan tambah daya listrik 50 persen.
Program ini hanya dapat diikuti pelanggan PLN yang sudah terdaftar sebelum 1 Mei 2024.
Promo terbuka bagi seluruh golongan tarif, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan syarat transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
Menurut informasi resmi dari PLN, setiap akun PLN Mobile dapat memperoleh maksimal empat voucher diskon untuk ID Pelanggan (IDPEL) berbeda yang terdaftar.
Promo berlaku hingga 23 Mei 2025.
Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan diskon tersebut:
Cara Klaim Diskon Tambah Daya
Pelanggan dapat mengklaim voucher tambah daya dengan mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi PLN Mobile:
- Buka aplikasi PLN Mobile , login dengan akun terdaftar.
- Pilih fitur "Ubah Daya dan Migrasi" , lalu klik "Mulai" .
- Isikan data yang diperlukan dan setujui syarat & ketentuan .
- Masukkan kode voucher , biaya akan langsung dipotong setelah voucher tervalidasi.
- Klik "Kirim Permohonan" .
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Setelah kode terverifikasi, lanjutkan pembayaran.
- Setelah proses pengajuan selesai, petugas PLN akan menghubungi untuk menjadwalkan perubahan daya
Syarat Mendapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen
Untuk memanfaatkan promo ini, pelanggan wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Sudah menjadi pelanggan PLN sebelum 1 Mei 2024.
- Melunasi seluruh kewajiban tagihan listrik dan kewajiban lainnya.
- Biaya penyambungan dibayarkan secara penuh di muka (tidak dicicil).
Selain itu, pelanggan yang mengikuti program ini tidak diperbolehkan mengajukan penurunan daya selama minimal satu tahun sejak realisasi tambah daya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan tambah daya dengan biaya penyambungan standar dan ingin turun daya maksimal sama dengan daya akhir saat promo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com