Cegah Kecurangan, KPU Palopo Coret Pemilih Ganda dan Tak Layak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad instruksikan jajarannya dalam pengawasan pencegahan pelanggaran Pemilu

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menegaskan tidak akan memberikan surat panggilan memilih kepada warga yang tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa pemilih yang berhak menggunakan suaranya adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, serta pemilih khusus pada Pilkada 27 November 2024.

Dari ratusan ribu pemilih yang masuk dalam tiga kategori tersebut, ditemukan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.

“Ada beberapa pemilih ganda yang ditemukan. Selain itu, kami juga menandai 381 nama dalam daftar pemilih karena telah meninggal dunia,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Selain itu, sebanyak 105 jemaah calon haji asal Palopo juga dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tengah menunaikan ibadah haji dan harus meninggalkan Kota Palopo saat PSU digelar.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan memilih (formulir C-pemberitahuan) tidak akan disalurkan kepada pemilih ganda maupun yang telah meninggal dunia.

“Surat panggilan tidak akan disalurkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemilih yang ganda dan telah meninggal sudah kami tandai agar tidak disalahgunakan hak pilihnya nanti,” kata Iswandi saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Rabu (14/5/2025).

Surat panggilan memilih akan disalurkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan PSU.

Sebelumnya, pada Pilkada Kota Palopo 27 November 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin, memperoleh 33.933 suara dan unggul tipis dari tiga pasangan lainnya.

Pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas–Nurhaenih, menempati posisi kedua dengan 33.338 suara, selisih hanya 595 suara atau setara dengan jumlah suara di dua TPS.

Posisi ketiga ditempati pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan terakhir pasangan Putri Dakka–Haidir Basir dengan 7.729 suara.

Namun, Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dokumen ijazah SMA-nya dinyatakan cacat hukum dalam tahap verifikasi faktual oleh KPU Palopo pada pertengahan 2024.

Ia kemudian digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.

Dengan demikian, PSU tetap diikuti oleh empat pasangan calon, yakni:

Putri Dakka–Haidir Basir (diusung PDI-P, PAN, dan PPP)

Farid Kasim Judas–Nurhaenih (NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo)

Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (Golkar dan PKS)

Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Demokrat dan Gerindra).

Berita Terkini