TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang merupakan warga Kota Palopo, diduga sebagai pemasok sabu lintas kota.
“Pelaku ini adalah mata rantai jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Palopo dan Bone,” ujar Adityatama kepada awak media di Aula Polres Bone, Senin (12/5/2025).
NAS alias BT ditangkap pada Jumat (9/5) sekitar pukul 22.00 WITA di area parkir salah satu mal di Kota Palopo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kota Palopo pada Sabtu pagi pukul 06.00 WITA.
Penangkapan NAS merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkoba pada 14 Januari 2025 lalu.
Saat itu, dua pelaku berinisial SH dan SRD diamankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.
“Dalam penggeledahan saat itu, kami menemukan lima sachet sabu kecil dalam plastik bening yang disembunyikan di bawah meja, serta satu pirex kaca berisi sabu di belakang pintu, dan satu ponsel Samsung abu-abu,” ungkap Adityatama.
Dari hasil interogasi terhadap SH, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000.
SRD kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NAS alias BT.
Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan NAS.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyerahkan sabu kepada SRD, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan sebelumnya.
NAS, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Adityatama.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dengan memperkuat kerja sama lintas wilayah.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.