SPMB 2025

Masuk SMA/SMK di Sulsel Wajib Tes TPA, Ini Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB 2025 - Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, saat dipotret pada 2024 lalu. Kini, TPA menjadi bagian penting dalam SPMB 2025 jenjang SMA/SMK.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Formula baru diterapkan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulsel.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mewajibkan seluruh calon peserta didik jenjang SMA/SMK mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA).

"Iya semua, termasuk SMK. Karena SMK sudah menggunakan aturan baru, bukan lagi tes minat, tapi tetap TPA," ujar Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, Minggu (11/5/2025).

Tidak ada lagi tes minat dan bakat untuk jenjang SMK. 

Calon siswa SMK juga harus mengikuti TPA.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), TPA berlaku untuk semua jalur pendaftaran: prestasi, domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Alurnya, siswa diseleksi berdasarkan persyaratan jalur yang dipilih.

Setelah itu, Disdik akan membandingkan jumlah pendaftar memenuhi syarat dengan kuota tersedia.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi dilakukan melalui pemeringkatan hasil TPA.

Jika ada nilai yang sama, jarak tempat tinggal menjadi penentu. 

Jika masih sama, maka usia tertua diutamakan.

Namun, ada beberapa sekolah dengan mekanisme berbeda.

Empat SMA di Makassar kini berstatus sekolah unggulan, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar.

Keempat sekolah ini hanya menerima siswa melalui jalur prestasi pada SPMB 2025.

"Kita sudah mulai (tahun ini), iya, 4 sekolah itu ditambah SMA Boarding di Sulsel," ujar Iqbal, Sabtu (10/5/2025).

Selain itu, status unggulan juga diberikan kepada sekolah berasrama, yakni:

SMAN 5 Gowa


SMAN 13 Pangkep


SMAN 5 Parepare


SMAN 11 Pinrang


SMAN 6 Barru


Sekolah-sekolah tersebut juga hanya menerima siswa melalui jalur prestasi.

"Iye, jalur prestasi. 100 persen jalur prestasi," tegas Iqbal.

Terkait kuota, Iqbal menjelaskan jumlahnya berbeda di setiap sekolah dan telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setiap kelas atau rombongan belajar (rombel) hanya boleh menampung maksimal 36 siswa. (*)

 

Berita Terkini