Wartawan Gadungan Beraksi, Cara Cek Jurnalis Asli atau Palsu
Wartawan gadungan inisial MA (35) akhirnya ditetap sebagai tersangka setelah memasuki kos-kosan perempuan dengan sajam.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kabar terbaru, wartawan gadungan inisial MA (35) akhirnya ditetap sebagai tersangka.
Bukan soal memasuki kos-kosan perempuan.
Tapi, dia membawa senjata tajam.
Ia membawa badik saat masuk ke kamar perempuan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu.
"Oknum (wartawan) itu jadi tersangka karena membawa badik di kamar wisma," kata
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, Kamis (8/5/2025).
Ia dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Bukan hanya kali ini, MA beraksi menjadi wartawan gadungan.
IPTU Muhammad Ali, mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut juga pernah mengaku anggota Polri.
"Saat di Wisma, terduga pelaku ingin memasuki setiap kamar wisma yang dihuni oleh perempuan dengan alasan akan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres. Namun lagaknya tidak menyakinkan dan mencurigakan karena bersikap kasar dan memaksa," katanya.
Cara Cek Wartawan Asli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Berikut cara cek jurnalis asli atau palsu:
- Cek ID card
Seorang wartawan mempunyai ID card atau surat tugas dalam bertugas. - Cek Media
Seorang wartawan harus mempunyai media untuk bekerja yakni media cetak atau online. - Cek maksud dan tujuan
Seorang wartawan bertugas untuk meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar. Jika bukan urusan ini, maka narasumber bisa menolak. - Verifikasi Dewan Pers
Seorang wartawan saat ini wajib memiliki verifikasi Dewan Pers. Persoalan verifikasi ini akan dibahas khusus di bagian bawah berita. Anda bisa mengecek seorang wartawan atau jurnalis terverifikasi melalui link di bawah ini: Sertifikasi Wartawan - Media Wajib Verifikasi
Seorang wartawan profesional harus bekerja di media terverifikasi Dewan Pers. Anda bisa mengecek media terverifikasi melalui link di bawah ini: Media Tersertifikasi
Wartawan Wajib Tersertifikasi
Hybrid Kian Digemari, Kalla Toyota Catat Zenix, Yaris Cross dan Alphard Terlaris |
![]() |
---|
Sosok Andi Rifat Putra Wakil Bupati Wajo Pengerek Bendera di HUT ke-80 RI Sengkang |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80 RI , Rudianto Lallo Ajak Anak-Anak Rasakan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Sosok Hermansyah Beri Amplop ke Veteran Usai Upacara HUT RI ke-80 di Wajo |
![]() |
---|
5 Santriwati Ponpes Ummul Mukminin Aisyiyah Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.