TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar tersangka joki Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK 2025.
CAI (19) merupakan mahasiswa aktif Unhas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kasus sindikat joki.
Total ada 6 joki yang ditangkap Polrestabes Makassar.
Pelaku beraksi saat Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Unhas.
Ia berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.
Selain itu, CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
Kepala Bidang Humas Unhas Ishaq Rahman mengaku pihak kampus berkomitmen menindak tegas CAI.
Sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan menanti CAI.
Hanya saja, pihak Unhas masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sindikat Joki UTBK Unhas Tanam Aplikasi Remote di Komputer Peserta, Jawab Soal dari Jarak Jauh
Unhas pun menyerahkan kasus ini diproses pihak kepolisian.
"Jika nantinya terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk diberhentikan sebagai mahasiswa Unhas," kata Ishaq pada Kamis (8/5/2025).
Ishaq mengaku Unhas siap menegakkan aturan terhadap perilaku CAI.
"Unhas sangat tegas dalam hal yg berkaitan dengan integritas akademik. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).
"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.
Untuk tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat joki ini.
Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.
'Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Sementara tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.(*)