Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi?

Hendra Kurniawan dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
POLRI - Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan tak dipecat dari Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan bebas bersyarat dari penjara pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Ia dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Baca juga: Seali Syah Bongkar Tabiat Hakim Djuyanto saat Tangani Kasus Brigjen Hendra Kurniawan, Minta Fee Rp2M

Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.

Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

Artinya ia tidak dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

Halaman 1 dari 4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved