TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) tak hadir dalam deklarasi kampanye damai, Rabu (7/5/2025).
Deklarasi ini dihadiri Paslon, Liaison Officer (LO) serta pimpinan partai pengusung.
Deklarasi ini menjadi momen pertama pertemuan kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.
Pantauan Tribun-Timur.com, tiga dari empat paslon menghadiri deklarasi tersebut.
Sementara paslon Putri Dakka-Haidir Basir tidak menghadiri deklarasi tersebut.
“Kami sudah mengirimkan undangan kepada semua pasangan calon, sampai saat ini kami belum mendapat laporan terkait alasan Paslon 1 tak hadir,” kata Ketua KPU Sulsel kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/5/2025).
Ia juga menyampaikan tak ada sanksi yang dari penyelenggara untuk paslon yang tidak menghadiri deklarasi.
“Tak ada sanksi dari kami karena ini bukan bagian dari tahapan. Tapi tentu ada sanksi publik untuk Paslon yang tidak hadir,” jelasnya.
Diketahui pada Pilkada serentak di Kota Palopo, 27 November 2024 lalu, pasangan nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara yang membuatnya unggul tipis dari 3 kontestan lain.
Di urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (33.338 suara).
Mereka selisih 595 suara atau setara dengan suara di 2 TPS.
Di urutan ketiga pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan juru kunci pasangan Putri Dakka-Haidir Basir (7.729 suara).
Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dinyatakan dokumen ijazah SMA-nya cacat hukum saat tahapan verifikasi faktual oleh KPU Palopo, medio 2024 lalu.
Oleh dua partai pengusungnya, Gerindra dan Demokrat, Trisal pun digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai cawali berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.
Sehingga PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir ( PDI-P, PAN dan PPP).
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung (Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo).
Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Partai Golkar.
Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini