Akibat Tidak Ada Impor Beras, Penerimaan Bea Cukai Sulsel Baru Rp81,27 Miliar

Penulis: Rudi Salam
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEA CUKAI - Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusumartata memberikan keterangan mengenai penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sulsel saat konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Rabu (7/5/2025). Penerimaan bea cukai Sulsel sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp81,27 miliar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp81,27 miliar.

Angka itu berada pada posisi 23,12 persen dari target yang ditetapkan atau tumbuh negatif 26,86 persen yoy.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata, menjelaskan penurunan penerimaan itu paling besar dipengaruhi akibat kebijakan larangan impor atau diaturnya kuota impor untuk beras.

“Itu (larangan impor beras) berimbas kepada penerimaan bea masuk,” saat konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Rabu (7/5/2025).

Bea masuk terkoreksi 43,43 persen yoy sebesar Rp47,99 miliar atau 21,56 persen dari target akibat tidak adanya importasi beras yang terjadi di tahun lalu pada periode sama.

Sedangkan bea keluar sebesar Rp13,89 miliar atau 37,11 persen dan tumbuh 67,91 persen yoy.

Djaka Kusmartata menyebut, selain dari ekspor produk kakao, bea keluar terdongkrak dari ekspor produk kernel kelapa sawit. 

Adapun cukai masih berada pada tren yang sama, dimana awal tahun mengalami shortfall apabila dibandingkan dengan periode penutup tahun. 

“Saat ini pendapatan cukai mencapai Rp19,39 miliar atau 21,20 persen dari target dan tumbuh positif 7,63 persen yoy,” sebutnya,

Dalam kesempatan itu, Djaka Kusmartata juga menyampaikan kinerja pengawasan pada DJBC.

Kinerja pengawasan itu dalam rangka perlindungan masyarakat pada periode khusus libur lebaran.

“Kita cukup banyak melakukan penindakan untuk barang kena cukai dari hasil tembakau,” kata Djaka Kusmartata.

Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan 5 frekwensi penindakan terhadap 40.000 batang hasil tembakau dan 14 liter MMEA Impor.

Sedangkan KPPBC pada Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan 7 penindakan terhadap 364.000 batang hasil tembakau dan 6.000 butir obat terlarang yang masuk dalam kategori NPP.

Berita Terkini