Hari Buruh 2025

PT BMS Luwu Didemo Buruh, Ini Tuntutan Massa

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI BURUH - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), puluhan buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025). (Sumber: Muh Sauki Maulana) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama mahasiswa demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025).

Sekira50 orang demonstran memadati jalan menuju perusahaan.

Sejumlah petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.

Jenderal Lapangan aksi, Wawan Kurniawan menyebut, momen Hari Buruh kali ini sekaligus digunakan untuk mendeklarasikan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

HARI BURUH - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), puluhan buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025). (Sumber: Muh Sauki Maulana) 

"Momentum Hari Buruh ini kami manfaatkan untuk mendeklarasikan serikat pekerja. Sangat penting ada serikat buruh untuk mengawal hak-hak pekerja di industri Luwu," ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi tersebut, secara resmi diumumkan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

Wawan menjelaskan, serikat ini dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan aspirasi dan hak-hak buruh di berbagai perusahaan di Luwu.

"Ada banyak perusahaan di Luwu, tetapi belum ada wadah resmi untuk buruh. Serikat ini akan menjadi tempat menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka," akunya.

Selain itu, seorang buruh PT BMS dalam orasinya meminta perusahaan menghapuskan sistem outsourcing bagi pekerja.

Ia juga menyoroti dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja terhadap nasib buruh.

"UU Cipta Kerja membawa kebijakan yang merugikan buruh, seperti penerapan upah murah dan sistem outsourcing," tandasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan PT BMS mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.

Musakkir dipensiunkan karena pembatasan usia.

"Saya dipensiunkan karena pembatasan usia. Tapi saya tak diberi pesangon oleh perusahaan," kata Musakkir, Selasa (29/4/2025).

Musakkir dipensiunkan karena usianya sudah 55 tahun.

Sudah lima bulan Musakkir perjuangkan hak pesangonnya ke perusahaan.

Beberapa kali Musakkir pertanyakan pesangon tersebut ke Human Resource Development (HRD) atau Manajemen Sumber Daya Manusia.

Namun jawabannya selalu mengecewakan.

"Saya sering hubungi HRD. Dia selalu bilang, tidak tahu," kata dia.

Meski HRD tak memberikan jawaban memuasakan, namun Musakkir tetap menghubunginya.

Namun beberapa kali terakhir, HRD tak merespon lagi.

"Dia (HRD) tak jawab lagi telepon sama WhatsApp. Saya cuma minta hak saya ini," kata dia.

Musakkir telah prediksi jumlah pesangon yang diterimanya.

"Ada belasan juta," ujar dia.

Menurut Musakkir, selain dirinya, masih ada empat orang lagi yang bernasib sama, termasuk sekuriti.

Mereka yang dipensiunkan karena usia tak tahu mengadu kemana.

"Ada lima orang yang baru saya tahu, termasuk saya dan sekuriti juga," ujar dia.

Dia berharap pihak perusahaan menjalankan amanat Undang-undang dan memberikan pesangon ke karyawan yang dipensiunkan.

"Selama ini, saya terus-terusan memohon, tapi jawaban HRD selalu tidak tahu," ujarnya.

Dikitip dari laman bumimineralsulawesi.com, PT Bumi Mineral Sulawesi didirikan pada tanggal 27 Oktober 2014 sebagai sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral.

Perusahaan ini menerapkan rencana pengembangan berkesinambungan yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah barang ekspor tambang nasional.

Semangat ini didukung oleh komitmen perusahaan untuk mewujudkan alih teknologi dan mendorong upaya-upaya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral baik di sektor hulu maupun hilir. 

HRD BMS Palopo, Fahrul dikonfirmasi tidak merespon.

Tribun-palopo.com berusaha konfirmasi ke Fahrul mulai pukul 19.13 Wita, Selasa 29 April 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu 30 April 2025 sore, Fahrul belum juga merespon.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini