TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu berbasis aplikasi WhatsApp di beberapa lokasi di Kabupaten Bone.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025) mengaku penangkapan tersebut dilakukan dalam beberapa hari.
"Operasi digelar dari 22–23 April 2025. Di hari pertama tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Seorang pria berinisial ABP (23) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu di saku celana dan satu sachet lainnya dalam bungkus rokok di mobil Suzuki Ertiga putih miliknya,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ponsel ABP, polisi menemukan percakapan WhatsApp dengan akun bernama 'Hiyaris' yang mengarahkan pelaku mengambil paket sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo.
Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 30 sachet sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam, siap edar melalui sistem 'tempel' tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.
"Kemudian, malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku lain berinisial AV (23) di Jl. Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo," akuinya.
"Dari tangan AV, polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet sabu. Penggeledahan di rumah AV di Jl. Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, menemukan 11 sachet tambahan, timbangan digital, potongan pipet, dan perlengkapan pembungkus sabu yang disembunyikan di plafon kamar,"sambungnya.
Tak berhenti di situ, dihari berikutnya sekitar pukul 00.00 WITA, polisi meringkus pelaku lain berinisial FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jl. Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e.
FF baru saja melakukan transaksi sabu dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp200.000 dari kontak WhatsApp berinisial “BJ” dengan metode tempel.
Polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang dibungkus kertas berlapis plester coklat di lokasi yang disebutkan FF.
Selain itu, ia mengaku saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku lainnya, salah satunya pelaku dengan identitas Hiyaris.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)