TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulsel mengambil alih kasus penipuan passobis yang melibatkan 40 orang. Kasus ini pertamakali dibongkar oleh anggota Denitel Kodam XIV Hasanuddin.
Ke 40 terduga pelaku pun kini menjalani interogasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin.
“Sementara dibawa ke sini. Masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari Krimsus, ada dari Kodam,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Jumat (25/4) sore.
Hanya saja kata Didik, sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban yang diterima penyidik Polda Sulsel.
Tidak adanya laporan resmi korban lanjut dia, membuat penyidik tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu 1x24 jam.
Baca juga: Dibongkar Danrem 141 Brigjen Andre Clift Rumbayan, Passobis Tipu Keluarga Besar TNI Rp 1,6 Milliar
“Karena kan inikan sudah diamankan Kodam mulai kemarin pukul 18.00 Wita hari Kamis,” ujar Didik.
“Inikan sudah 24 jam, sementara kalau itu kita tuduhkan kasus tipu gelap, penipuan, harus ada korbannya. Sementara ini kita cari korbannya yang mana. Belum ada yang melapor,” lanjutnya.
Penyidik Polda lanjut Didik, juga telah menanyakan orang yang menjadi korban kepada Kodam XIV Hasanuddin.
“Kita tanyakan juga kepada pihak Kodam, sampai sekarang belum bisa menunjukkan mana korbannya,” jelasnya.
Dengan tidak adanya laporan resmi dari korban, Didik mengaku penyidik Polda Sulsel akan kesulitan memproses lebih lanjut kasus tersebut.
“Kita kesulitan, sementara di sana tidak bisa membawa atau menunjukkan korbannya siapa,” ucap perwira tiga melati alumnus Akpol 1995 ini.
“Kemudian kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang? Kalau ada segera kita periksa, membuat laporan,” sambungnya.
Modus Operandi
Terungkap modus operandi 40 terduga pelaku penipuan alias sobis (sosial bisnis) asal Sidrap yang ditangkap Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, memaparkan modus mereka saat konferensi pers di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4).
“Modus yang digunakan antara lain, penyamaran sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu demi meyakinkan korban dan mencatut nama pejabat dari Kodam,” ujar Kolonel ARM Gatot.
Selain itu lanjut Gatot, pelaku juga melakukan penipuan jual beli online yang korbannya merupakan anggota TNI.
Modusnya dengan menawarkan investasi emas hingga jual beli barang elektronik.
“Jadi termasuk juga ada anggota kami yang di Kodam yang menjadi korban penipuan dalam jual beli online maupun investasi emas dan jual beli barang elektronik,” ungkap Gatot.
“Korban dari sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI seperti anggota persit,” sambungnya.
Gatot juga mengatakan, bahwa 40 terduga pelaku merupakan sindikat yang dikoordinir oleh pria berinisial HK.
“Berdasarkan data sementara, kerugian korban sangat bervariasi. Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK. Dengan nama kelompok Putra 99,” ucap Gatot.
Dari operasi sobis yang dijalankan 40 terduga pelaku, kata Gatot, omsetnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Setiap bulannya kelompok ini meraup penghasilan kisaran Rp70 - 150 juta. Dengan jumat korban 20-30 orang, dan mereka mendapat upah 10 persen dari pendapat yang mereka dapatkan,” tuturnya.
Adapun barang bukti disita dalam penangkapan itu, berupa 144 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 unit alat cetak resi, 1 unit HT, 1 buah jam tangan, 2 buah kunci motor, 10 kartu perdana.
Catut Nama Pejabat Kodam
Penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin, bermula adanya penipuan yang mencatut nama petinggi TNI.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto saat merilis kasus itu di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4).
“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 24 April 2025, diawali adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam XIV Hasanuddin,” kata Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto.
“Hal ini tentunya sangat merugikan institusi TNI dan juga merugikan masyarakat,” sambungnya.
Adapun dasar penangkapan terduga pelaku, dijelaskan Gatot, sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berbunyi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maka personel kami dari Siber dan Timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Siber dan Intel Kodam XIV Hasanuddin, lanjut Gatot, keberadaan terduga pelaku pun berhasil diendus.
“Setalah dilakukan tracking akhirnya diketahui posisi terduga sindikat diketahui berada di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.
Adapun umur 40 terduga pelaku kata Gatot, berkisar antara 15-45 tahun.