PSU Palopo

PSU Palopo Digelar Mei, KPU Larang Pemberian Uang dan Voucher Saat Kampanye

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Selasa (17/12/2424).

TRIBUN-TIMUR.COM,PALOPO — Masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo akan berlangsung selama 14 hari pada Mei mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan larangan pemberian uang maupun voucher kepada pendukung selama masa kampanye.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan pemberian dalam bentuk uang, termasuk yang dibungkus dengan alasan transportasi atau dalam bentuk voucher, masuk kategori pelanggaran.

"Topi, kaos, dan atribut kampanye diperbolehkan selama sesuai aturan. Tapi pemberian uang atau voucher dengan dalih transportasi itu dilarang," tegas Hasruddin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan voucher rawan dimanfaatkan sebagai modus terselubung praktik politik uang.

“Jangan sampai voucher dijadikan jalan lain untuk menyamarkan pemberian uang. Ini yang kami wanti-wanti,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KPU menyarankan pasangan calon (paslon) menyiapkan armada transportasi bagi peserta kampanye daripada memberikan kompensasi dalam bentuk voucher.

“Itu masih diperbolehkan dan merupakan praktik yang umum dilakukan dalam kampanye,” kata Hasruddin.

Ia menambahkan, KPU bersikap tegas terhadap semua bentuk pemberian uang atau barang yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.

“Kami tegaskan, semua bentuk pemberian yang bernilai uang akan kami larang. Ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam PSU nanti,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkini