TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sudah terima setengah anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum Palopo untuk laksanakan PSU.
Anggaran pelaksanaan PSU dibebankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo.
Untuk melaksanakan PSU tentu membutuhkan anggaran yang besar seperti kebutuhan KPU, Bawaslu hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
KPU kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp 11,5 miliar kepada Pemerintah Kota Palopo untuk laksanakan PSU.
Namun Pemkot Palopo hanya menyanggupi Rp 10,5 miliar untuk digunakan KPU dalam melaksanakan PSU.
Setengah dari kesanggupan Pemkot Palopo tersebut telah diterima oleh KPU.
“Sudah cair untuk termin pertama pada awal April kemarin. Sesuai perjanjian dengan Pemda kan memang dua termin,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (23/4/2025).
Menurut Hasbullah, termin kedua anggaran pelaksanaan PSU Pilwali akan diberikan Pemkot Palopo pada awal Mei 2025.
KPU akan berusaha semaksimal mungkin mengefisienkan anggaran tersebut.
“Sebelumnya kalau ada bimbingan teknis Badan Adhoc itu pasti peserta diberikan uang harian dan uang transport. Tapi karena adanya prinsip efisiensi, sekarang uang harian telah ditiadakan,” tutupnya(*)