TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Kejadian mencekam terjadi di Jalan Poros Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/4/2025) siang.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah orang membawa parang dan memblokade jalan.
Mereka juga membawa spanduk dengan tulisan yang menuntut tindakan atas dugaan kasus asusila.
"Hukum adat, usir Sayuti dari Kampung, Sayuti Sugiono, Sayuti Cabul," tulis keterangan dalam spanduk tersebut.
Aksi ini dilakukan oleh pihak keluarga korban. Blokade berlangsung di depan rumah terduga pelaku.
Selain menutup jalan, keluarga korban juga melakukan orasi dengan pengeras suara.
"Ini bukan persoalan uang, bukan persoalan apa-apa, tapi kami di sini hanya menegakkan siri' na pacce," ujar keluarga korban.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku bernama Sayuti telah diamankan polisi.
Sementara itu, korban berinisial AP (18), merupakan karyawan yang bekerja di toko bangunan milik pelaku. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama