TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Plt BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam mengungkapkan kronologi dua PNS di Bone yang dipecat pada saat apel pagi pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 di lingkup Sekertariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dua PNS yang dipecat tersebut sudah melewati proses yang panjang.
"Yang sempat saya perhatian kemarin di BAP nya adalah dua orang ini sudah tidak masuk bekerja selama 199 hari kerja. Jadi akumulasi total itu tidak masuk selama 199 hari kerja,"ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (10/4/2025).
"Makanya diberikab sanksi penjatuhan humuman berat. Sanksinya ialah pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," sambungnya.
Akan tetapi menurut Edy sapaan akrabnya, kedua PNS tersebut sudah lama tidak masuk kantor
Akan tetapi setelah saya telusuri lebih lanjut info dari teman-teman ternyata sudah lima tahunan berproses ini kejadiannya," akuinya.
"Jadi sebenarnya ini sudah lama kejadiannya, Pak Bupati (Andi Asman) juga sudah tanda tangan di bulan Ramadhan, tapi saya disampaikan untuk dipersiapkan apel perdana supaya menjadi contoh bagi para pegawai lingkup Pemkab Bone,"tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau untuk para pegawai lingkup Pemkab Bone untuk mematuhi peraturan yang telah berlaku sekaitan dengan disiplin kerja.
"Sesuai dengan arahan lisan dari Pak Bupati bahwa yang sekarang harus dilakukan adalah mengubah gaya kerja. Jadi tidak ada lagi yang spesial jadi kalau misalnya melanggar pasti akan kita berikan sanksi," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman didampingi Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin serta Pj Sekda Bone A. Saharuddin memimpin apel pagi pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 di lingkup Sekertariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.
Apel tersebut dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bone, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Pada kesempatan tersebut, BKPSDM Bone mengumumkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bone yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua ASN tersebut yakni Guru dari UPT Mattirowalie, Mulyadi AM dan pegawai UPT Puskesmas Biru yakni Muh Ikbal.
Keduanya dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
"Saya minta eselon 2 mengecek anggotanya setelah apel nanti. Siapa ASN yang tidak hadir langsung diberi teguran pertama, bagi non ASN yang tidak hadir langsung dikeluarkan," ujar Andi Asman dalam pidatonya.
"Pun, jika ada pejabat yang tidak hadir pada apel ini, langsung di mutasi," sambungnya.
Andi Asman mengaku tidak ada toleransi bagi ASN dan Non ASN yang melanggar.
"Tidak ada lagi toleransi bagi ASN dan non ASN yang selalu melanggar, jadilah contoh bagi masyarakat. 1 trilyun lebih APBD di gelontorkan untuk gaji pegawai. Disisi lain rakyat teriak infrastruktur dan perbaikan sekolah serta layanan lainnya. Sudah saatnya kita meninggalkan budaya lama,"tegasnya.
Selain itu Bupati Bone mengajak seluruh ASN pada lingkup Pemkab Bone agar serius membantunya untuk mewujudkan Bone lebih baik.
"Mari bantu saya untuk lebih serius untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Tidak perlu kelihatan bekerja didepan saya. Cukup melaksanakan tugasnya dengan baik itu sudah cukup," tandasnya(*)