TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Permadi Hasan, mengungkapkan bahwa Pemkab menggelontorkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
"Alhamdulillah, kami sudah membayarkan THR untuk ASN maupun P3K," ujar Permadi Hasan kepada Tribun-Timur.com, Rabu (26/3/2025) malam.
Permadi merinci bahwa THR telah diberikan kepada 3.765 ASN dan 1.673 P3K , sesuai instruksi Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga yang menyampaikan THR musti dibayar sebelum lebaran.
"Total anggaran Rp 25 miliar, dengan rincian Rp 19,1 miliar untuk ASN dan Rp 6 miliar untuk P3K," jelasnya.
Baca juga: Lutra Pakai Dana Infrastruktur Bayar THR
Terkait kelanjutan kontrak P3K di Kabupaten Enrekang, Permadi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Saat ini masih dikaji dan dikonsultasikan di Jakarta. Intinya masih dalam proses," tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2025), Wakil Bupati Enrekang, Andi Iwan, sempat menyampaikan bahwa Pemkab berencana membayarkan THR bagi pegawai di lingkup pemerintahan. Namun, saat itu anggaran THR masih belum mencukupi.
"Sampai sekarang uangnya belum cukup, tapi kami tetap optimistis karena pasti ada jalannya," ujar Iwan kala itu.(*)