Pilkada Ulang Palopo: Paslon 4 Wajib Daftar Ulang Setelah Diskualifikasi

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, 2024 lalu. Hasbullah sebut hanya Paslon yang didiskualifikasi daftar ulang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pilkada ulang Kota Palopo akan segera dilaksanakan.

Salah satu pasangan calon (Paslon) diwajibkan untuk mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah salah satu calon diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa pasangan calon yang akan mendaftar ulang hanya Paslon nomor urut 4, sesuai dengan amar putusan MK.

"Iya (Paslon 4), sebagaimana amar putusan MK," kata Hasbullah saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Hasbullah juga menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada ulang telah ditetapkan dan telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor).

"Itu seragam untuk teman-teman, pada saat rakor kan disampaikan sama pimpinan," ujarnya.

"Apa yang disampaikan pimpinan itu kebijakan. Bagi kami ini karena kami lembaga hirarki, apa yang disampaikan oleh pimpinan itu kebijakan," tambahnya.

Kota Palopo harus mengulang proses pemilihan kepala daerah setelah salah satu pasangan calon, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, dibatalkan kemenangannya.

Pembatalan ini terjadi akibat gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih. 

Dalam sidang sengketa hasil Pilwali Palopo, Majelis Hakim MK menerima gugatan FKJ-Nurhaenih.

Sebagai akibatnya, kemenangan Trisal-Ome dibatalkan oleh MK karena masalah keabsahan ijazah Trisal.

Bahkan, Trisal Tahir juga harus didiskualifikasi dalam Pilkada tersebut.(*)

Berita Terkini