3 Pemuda di Palopo Ditangkap saat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALAHGUNA NARKOTIKA - Tiga pemuda di Kota Palopo saat diamankan di Mapolres Palopo, Minggu (2/3/2025). Mereka diamankan karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pemuda di Kota Palopo diamankan polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Mereka diketahui bernama Rahmat (25), Andi Batara (29), dan Andi Ardiansyah (32).

Andi Batara dan Andi Ardiansyah merupakan kakak beradik yang tinggal di BTN Dea Permai, Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di BTN Dea Permai, Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sedang berada di rumah mereka pada Minggu (2/3/2025).

"Kami menggerebek mereka setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, saat dihubungi pada Kamis (6/3/2025).

Polisi melakukan pemeriksaan tubuh dan rumah para pelaku, dan menemukan sebuah plastik kecil berisi sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam lemari dapur.

Ketiganya mengaku bahwa sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama.

"Mereka membeli barang tersebut melalui akun Instagram @warungsuaib.plp dengan harga Rp 600 ribu," jelas AKP Supriadi. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Suaib.

Setelah itu, pemilik akun @warungsuaib.plp memberikan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti berupa sebuah plastik berisi sabu dan sebuah handphone. (*)

Berita Terkini